Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang membenarkan adanya seorang WNI yang ditangkap karena mengucapkan kata "bom" di Bandara Malaysia.
Namun WNI tersebut kini sudah dibebaskan dan saat ini tengah dalam perjalanan pulang ke Indonesia.
Kasus ini disebutkan terjadi pada tanggal 29 Desember 2022.
Seorang WNI dengan inisial JGT diamankan oleh Kepolisian Malaysia karena dituduh mengucapkan kata-kata “bom” saat melalui pemeriksaan di Bandara Internasional Penang.
Baca juga: Sistem Penempatan Satu Kanal untuk PMI di Arab Saudi Diharapkan Segera Diterapkan
Dia kemudian ditahan di tempat tahanan sementara di kepolisian setempat.
KJRI menyatakan pada tanggal 30 Desember 2023, Kepolisian Malaysia menginformasikan kepada KJRI Penang tentang penahanan seorang WNI tersebut.
"Yang bersangkutan adalah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Ipoh, Negara Bagian Perak dan berencana akan pulang ke Medan dalam rangka cuti selama 2 minggu," ungkap rilis resmi KJRI pada Rabu (4/1/2023).
Pada tanggal 29 Desember 2022, JGT bersama 2 orang temannya melakukan proses check-in untuk terbang ke Medan pada pukul 17.15 waktu setempat.
Saat pemeriksaan bagasi di counter chek-in, atas pertanyaan petugas terkait barang-barang yang dibawanya, JGT sempat menjawab dengan terucap kata-kata “bom”.
Mendengar ucapan itu, petugas kemudian melaporkannya kepada aparat keamanan bandara.
JGT kemudian diamankan oleh petugas Kepolisian Malaysia, IPD Barat Daya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca juga: 34 WNI Korban Penyekapan di Kamboja Tak Patuhi Prosedur Jadi PMI, Kemenlu Minta Perhatian Pemda
Pihak Kepolisian Malaysia kemudian menahan PMI tersebyt dengan tuduhan melanggar Seksyen 506 Kanun Keseksaan tentang Ugutan Jenayah dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara dan/atau denda.
KJRI Penang mengaku telah diberi kesempatan untuk menemui JGT pada tanggal 2 Januari 2023.
KJRI Penang kemudian menunjuk pengacara setempat untuk mendampingi JGT dalam sidang yang diselenggarakan pada tanggal 3 Januari 2023 di Mahkamah Majistret Balik Pulau, Penang.
Pada hari persidangan, KJRI Penang juga telah hadir di persidangan untuk memberikan dukungan moril kepada yang bersangkutan.
Dalam perkembangannya, Jaksa Penuntut mendakwa Sdri JGT dengan Seksyen 14 Kelakuan Aib tentang penggunaan perkataan yang kurang sopan atau menghina atau berkelakuan dengan cara menghina dengan tujuan kemarahan atau mengganggu keamanan.
Dalam persidangan JGT dinilai tidak memiliki niatan untuk melontarkan ancaman ataupun penghinaan yang dapat menyebabkan kemarahan atau mengganggu keamanan.
Hakim kemudian memutuskan JGT diwajibkan untuk membayar denda.
"Setelah Saudari JGT membayar denda yang ditetapkan, yang bersangkutan kemudian dibebaskan. Atas bantuan KJRI Penang, yang bersangkutan saat ini tengah dalam perjalanan pulang ke Indonesia," ujarnya.