TRIBUNNEWS.COM - Cara membuat akun Seleksi Nasional Mahasiswa Baru (SNPMB) 2023 di laman portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.
Membuat akun SNPMB 2023 adalah syarat wajib untuk mengikuti tahapan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2023.
Proses Registrasi akun SNPMB 2023 bagi sekolah dimulai 9 Januari 2023, sedangkan registrasi akun SNPMB bagi siswa dimulai 16 Januari 2023.
Namun, mulai hari ini, Kamis (5/1/2023) hingga Sabtu (7/1/2023) nanti, uji coba pembuatan akun SNPMB 2023 dapat dilakukan di laman tersebut.
Setelah waktu uji coba berakhir, akun akan dihapus dan akan dapat membuat lagi pada tanggal yang telah ditentukan.
Simak cara registrasi akun SNPMB 2023, berdasarkan penelusuran Tribunnews berikut ini.
Baca juga: UTBK SNBT 2023: Tujuan, Biaya, dan Peserta yang Diperbolehkan Ikuti Tes
Cara Buat Akun SNPMB 2023
1. Buka ke laman portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id atau klik di sini.
2. Pilih opsi 'Daftar'
3. Lalu tampilan akan terdapat dua pilihan yang meliputi 'Siswa' dan 'Sekolah'
4. Apabila yang melakukan registrasi akun adalah siswa, maka pilih 'daftar' pada opsi 'Siswa'
5. Sedangkan untuk sekolah yang ingin mendaftar, dapat memilih 'Daftar' yang ada di bawah opsi 'Sekolah'
6. Kemudian masukan data yang diminta oleh sistem situs SNPMB
7. Ketika sudah diisi, akun SNPMB berarti telah berhasil dibuat.
Langkah pembuatan akun SNPMB 2023 dapat digunakan untuk mendaftar Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) SNBT 2023.
UTBK-SNBT 2023 merupakan syarat utama masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Akademik, PTN Vokasi, dan Perguruan Tinggi Keagaaman Agama Islam Negeri (PTKIN).
Adapun tahapan pendaftaran UTBK-SNBT 2023 adalah sebagai berikut.
Baca juga: Contoh Soal SNBT 2023 Penalaran Umum, Dilengkapi Kunci Jawaban dan Pembahasan
Tahapan Pendaftaran UTBK-SNBT 2023
1. Registrasi Akun SNBT
Seluruh calon pendaftar UTBK-SNBT wajib melakukan registrasi menggunakan NISN, NPSN, dan Tanggal Lahir di laman https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.
2. Login
Peserta wajib login menggunakan akun SNPMB yang telah dibuat melalui di https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.
3. Pilih Menu Verifikasi dan Validasi Data
Mengisi dan melengkapi biodata, unggah pas foto berwarna terbaru, dan verifikasi biodata, serta unduh dan unggah pernyataan tuna netra/low vision.
4. Pilih Menu Pendaftaran UTBK-SNBT
Memilih Program Studi, Mengunggah Portofolio, Memilih Pusat UTBK PTN, dan memperoleh Slip Pembayaran Biaya UTBK.
5. Membayar
Setelah memilih program studi, peserta bisa melakukan pembayaran UTBK-SNBT.
Adapun biaya UTBK-SNBT yakni sebesar Rp 200.000.
6. Cetak Kartu Peserta UTBK-SNBT
Setelah seluruh proses selesai peserta dapat melakukan pencetakan Kartu Peserta UTBK-SNBT.
Baca juga: Materi UTBK SNBT 2023: Penalaran Matematika hingga Literasi dalam Bahasa Inggris
Syarat peserta UTBK-SNBT 2023
1. Peserta tes harus memiliki Akun SNPMB.
2. Peserta merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Merupakan Siswa SMA/MA/SMK/sederajat calon lulusan tahun 2023 harus memiliki Surat Keterangan Siswa SMA/MA/SMK Kelas 12
Atau peserta didik Paket C tahun 2023 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2023).
Surat Keterangan Siswa Kelas 12 wajib disertai dengan:
- foto terbaru (berwarna);
- stempel/cap sekolah;
- tanda tangan Kepala Sekolah.
4. Merupakan siswa lulusan SMA/MA/SMK/sederajat tahun 2021 dan 2022 atau lulusan Paket C tahun 2021 dan 2022 harus memiliki ijazah dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2023).
Bagi lulusan SMA sederajat dari luar negeri harus memiliki ijazah yang sudah disetarakan.
5. Merupakan peserta yang tidak lulus jalur SNBP 2023 atau SNMPTN pada tahun 2021, atau 2022.
6. Peserta memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.
7. Peserta yang memilih program studi bidang Seni dan Olahraga wajib mengunggah portofolio.
8. Peserta tuna netra wajib mengunggah Surat Pernyataan Tuna Netra
9. Hasil UTBK 2023 berlaku untuk mengikuti SNBT dan penerimaan PTN 2023
Jika peserta UTBK-SNBT 2023 telah memenuhi syarat di atas, selanjutnya dapat mengkuti tahapan pendaftarannya.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)