"Kemudian surat perintah itu pak Agus menjalankan tugas yang saudara saksi arahkan yaitu cek dan amankan CCTV juga di tanggal 9?" ucap kuasa hukum.
"Semuanya masuk dalam rangkaian penyidikan," jawab Hendra.
"Kemudian masih di tanggal 8, saudara saksi tadi menyatakan dipanggil oleh pimpinan, pimpinan disini siapa?" ucap kuasa hukum.
"Ya bapak Kapolri," ujar Hendra.
"Apakah bapak Kapolri ada perintah ke saksi?" tanya kuasa hukum.
"Ada perintah kepada kita berdua (Agus Nurpatria) sama pak Benny Ali supaya ini ditangani secara profesional dan prosedural tidak melihat kejadiannya di rumah Kadiv Propam," ucap Hendra.
"Saya lanjutkan dengan perintah saksi ke agus cek dan amankan cctv, apakah perintah itu masih sesuai dengan arahan bapak Kapolri secara profesional?" tegas kuasa hukum.
"Profesional dan prosedural, iya," jelas Hendra.
"Masih ya masih sesuai?" ungkap jaksa seraya dengan anggukan Hendra.
Untuk informasi, Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.