Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memeriksa Kamaruddin Simanjuntak dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus atau ANS Kosasih pada Kamis (5/1/2023).
"Siang ini tepatnya pukul 13.00 WIB saya dipanggil sebagai terlapor di Siber Polri. Sebetulnya, laporan ini di Polres Jakarta Pusat, tetapi karena ini pelapornya adalah orang hebat di negeri ini diambil alih oleh Siber Polri," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Kamaruddin menyatakan pihaknya datang untuk memenuhi panggilan sebagai pengacara seorang perempuan bernama Rina Laowi.
Adapun Rina adalah seorang istri seorang Dirut Taspen.
Kamaruddin menyebutkan pihaknya telah bersurat kepada Presiden, Wakil Presiden, Menkopolhukam, Komisi III DPR termasuk Kapolri, Wakapolri, menteri BUMN terkait permasalahan kliennya Rina.
Baca juga: Pengacara Ferdy Sambo Bantah Tudingan Kamaruddin Simanjuntak soal Intimidasi ke Uya Kuya
"Terkait ada seorang Dirut Taspen di dalam handphone atau komputernya kita temukan kurang lebih 6.000 video porno, di mana beliau sebagai pelaku dengan berbagai wanita yang bukan muhrimnya, tetapi adalah istri-istri yang masih sah dari istri orang lain," ungkap Kamaruddin.
Menurutnya, 6.000 video porno tersebut pun telah dipindahkan ke hard disk.
Ia pun akan menyerahkan bukti itu ke penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Baca juga: Kuasa Hukum Julliana Bantah Laporkan Kamaruddin Simanjuntak karena Disuruh Orang Ferdy Sambo
"Tadinya ini saya saja yang pegang. Tapi mulai hari ini setelah saya kasih ke penyidik di luar dari tanggung jawab saya. Karena sudah bukan saya saja yang pegang sama ibu, tetapi sudah juga ikut penyidik. Jadi kalau tersebar terhitung mulai hari ini bukan lagi tanggung jawab saya," kata dia.
Ia menyatakan bahwa ribuan video porno tersebut sejatinya sempat sudah dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Namun, kasusnya dihentikan karena tak ditemukan unsur pidana.
Karena itu, Kamaruddin mengambil kesempatan dalam pemeriksaan di Siber ini untuk menyerahkan bukti video porno selaku pengacara Rina Laowi.
Dia ingin kasus ini bergulir hingga ke pengadilan.
Baca juga: Tuding Banyak Polisi Mengabdi ke Mafia, Rizal Maulana Minta Kamaruddin Jangan Arogan Mengkritik
"Saya tidak mau SP3, saya mau sampai ke pengadilan biar diadili di depan hakim gitu. Jadi itu lah kira-kira kedatangan saya pada sore hari," ucapnya.
Selain video porno, Kamaruddin mengaku pihaknya membawa satu koper bukti transaksi keuangan.
Pasalnya, Dirut PT Taspen disebutnya mentransfer uang sampai Rp200 juta per hari kepada wanita-wanita lain dan keluarganya yang bukan muhrim.
"Ada juga berisi percakapan pacarannya kita download semua dengan wanita lain yang juga wanita itu istri orang lain, tetapi dipacari dengan menggunakan doktrin agama seolah-olah dia misalnya ketika bertemu wanitanya yang muslim dia berjanji akan mualaf lalu menikah siri. Ada gambar di pernikahan sirinya," jelasnya
Sebagai informasi, Kamaruddin dilaporkan Dirut PT Taspen atas pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya.
Kamaruddin dipersangkakan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.