Secara spontan, Gusti Moeng pun mengikuti mobil yang ternyata pejabat Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) itu ke Kori Kamandungan.
Baca juga: Sosok 2 Kubu yang Berseteru di Keraton Solo: Paku Buwono XIII dan LDA Pimpinan Gusti Moeng
Ia mengungkapkan tindakannya itu dilakukan lantaran ingin menyampaikan aspirasi terkait surat yang dilayangkan oleh BPK Semarang soal tagihan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahun 2018 sampai 2020.
Kemudian saat ingin keluar dari Keputren, ia melihat pejabat BPK membawa kunci dan gembok.
Ternyata akses masuk ke Keputren ditutup seluruhnya.
Kemudian, Gusti Moeng pun berjalan ke Kantonan Dalem Pakubuwono XII dan pintu tidak tertutup.
Lantaran tak bisa keluar, dirinya pun menelpon sang suami.
Selama tiga hari di dalam Keputren, Gusti Moeng dan para abdi dalem Keraton Solo itu tak memperoleh makanan yang cukup.
Baca juga: Profil Pakubuwono XIII, Raja Keraton Solo yang Kini Berdamai dengan Gusti Moeng
Dia juga mengatakan hanya tidur beralaskan tikar dan tak ada penerangan karena listrik dimatikan.
Dirinya baru bisa keluar karena bantuan dari Gusti Sekara dan suami.
Gusti Moeng menegaskan bahwa terkurungnya dirinya bukan karena mengurung diri tetapi dikunci dari luar Kepuntren.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Faisal Mohay)(Tribunnewswiki/Restu Wahyuning Asih)(Kompas.com/Fristin Intan)