Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Pertimbangan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy atau Romy mengaku tak masalah soal banyaknya perdebatan mengenai keputusannya kembali ke dunia politik.
Diketahui, Romahurmuziy merupakan eks narapidana kasus korupsi jual beli jabatan di Kementerian Agama RI.
"Kalau saya menganggap itu sebagian dari hak berpendapat, karena setiap masyarakat Indonesia memiliki pendapat beragam tentang itu," ujar Romahurmuziy ditemui di Kantor DPP PPP, Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Eks Ketua Umum PPP itu menegaskan, apa yang diperdebatkan publik soal kasus hukumnya di masa lalu telah dia pertimbangkan matang.
"Maka, saya saat diminta kembali ke DPP PPP menjadi Ketua Majelis Pertimbangan, saya melakukan verifikasi apakah ada aturan menghalangi saya dan dari seluruh pandangan masyarakat maupun rekan-rekan," jelasnya.
Baca juga: PPP Anggap Tak Adil Jika Romahurmuziy Dilarang Kembali Jadi Politisi
Setelah itu, Romahurmuziy mengaku tidak ada satu pun yang mempersoalkan langkah politiknya tersebut.
Mereka menilai tidak ada pencabutan hak politik yang dilakukan terhadap Romy.
Karena itulah, Romy dinilai layak untuk kembali menempuh langkah politik melalui PPP.
Romy juga menyinggung pidato Ketua Umum PPP Mardiono dan Ketua Majelis Kehormatan PPP Zarkasih Nur bahwa partai menerima pertaubatannya dari kasus masa lalu.
Baca juga: Romahurmuziy: Suharso Monoarfa Tidak Bersedia Jadi Ketua Majelis Pertimbangan PPP
"Beliau menyampaikan bahwa di semua agama itu mengenal konsep pertobatan. Jadi kalau kita kemudian menyoal orang yang pernah memiliki persoalan hukum untuk berkiprah kembali,sama dengan menyoal seorang dokter yang mengalami malpraktik tetapi tidak dicabut haknya, tapi dia tidak boleh berpraktek," kata Romahurmuziy.
Sebelumnya, Mantan terpidana kasus korupsi, Romahurmuziy tampak hadir di rangkaian acara Hari Lahir (Harlah) ke-50 Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Acara itu berlangsung di kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023).
Baca juga: Respons KPK hingga Novel Baswedan soal Romahurmuziy Kembali ke PPP, Jabat Ketua Majelis Pertimbangan
Pantauan Tribunnews.com, mantan ketua umum PPP itu tiba di kantor DPP sekira pukul 16.10 WIB.
Romahurmuziy tampak mengenakan peci berwarna hitam dan kemeja lengan panjang berlogokan Kakbah.
Setibanya di DPP PPP, Romahurmuziy tak mengucapkan sepatah katapun.
Ia hanya melemparkan senyumannya saat disapa awak media.
Selain Romahurmuziy, beberapa petinggi PPP juga tampak sudah tiba di lokasi, seperti Plt Ketum Muhamad Mardiono.
Kemudian, ada Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek dan Waketum PPP Arsul Sani.
Sebagai informasi, KPK di bawah kepemimpinan Laode Syarif dkk menangkap Romahurmuziy yang kala itu menjabat sebagai Ketua Umum PPP pada Jumat, 15 Maret 2019.
Romy terjerat operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), baik di tingkat pusat maupun daerah.
Ia kemudian dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama.
Hukuman dia dikorting oleh pengadilan tinggi menjadi 1 tahun.
Kemudian Mahkamah Agung (MA) memperkuat vonis satu tahun yang diterima Romahurmuziy.
Romy akhirnya bebas dari penjara pada 29 April 2020 lalu.