TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP Partai Nasdem mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pihak Terkait dalam pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup dengan registrasi perkara nomor 114/PUU-XX/2022 di MK," kata Sekretaris DPW Partai NasDem DKI Jakarta, Wibi Andrino, dalam keterangannya, dikutip Jumat (6/1/2023).
Wibi mengatakan pengajuan itu diwakili dirinya dan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Hermawi Taslim.
Wibi menegaskan bahwa pihaknya menolak sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024.
Dia menilai, apabila Pemilu 2024 tidak lagi menggunakan proporsional terbuka, maka tak akan terwujud hubungan keterwakilan antara anggota DPR dan rakyat.
"Rakyat tidak dapat memilih secara langsung wakilnya sebagaimana dijamin oleh UUD 1955," ujar Wibi.
Adapun Wasekjen NasDem Hermawi Taslim menanggapi soal status salah satu pemohon dalam permohonan atas gugatan UU Pemilu, yakni atas nama Yuwono Pintadi, yang mengatasnamakan sebagai kader NasDem.
"Perbuatan dan tindakan hukum atas nama Yuwono Pintadi tersebut sama sekali tidak mewakili sikap Partai Nasdem dalam mengajukan permohonan. Permohonan tersebut tentunya akan memengaruhi hak konstitusional Pihak Terkait dan Partai Nasdem," ujarnya.
Diketahui sejumlah kader parpol menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka meminta Pemilu 2024 menggunakan proporsional tertutup, selama ini proporsional terbuka.
Baca juga: PSI akan Ajukan Permohonan Sebagai Pihak Terkait dalam Uji Materi Sistem Proporsional Terbuka di MK
Pemohon adalah:
1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi (anggota Partai NasDem)
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)