News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Henry Indraguna : Sistem Proporsional Terbuka Bikin Rakyat Bebas Pilih Caleg

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Henry Indraguna. Sistem Proporsional Terbuka Bikin Rakyat Bebas Pilih dan Tentukan Caleg yang akan Dipilih

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak 2008 sistem pemilu Indonesia menganut sistem proporsional terbuka yang diberlakukan sebagai bentuk ketaatan kepada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan sejak 23 Desember 2008.

Untuk itu permohonan hak uji materiil terkait sistem pemilihan terbuka menjadi sistem pemilihan tertutup seharusnya dinyatakan ditolak untuk menjaga kedaulatan yang berada di tangan rakyat.

Hal ini dikatakan anggota Dewan Pakar Partai Golkar Henry Indraguna, Jumat (6/1/2023) menanggapi usulan permohonan hak uji materiil terkait sistem pemilihan.

Dikatakan Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini menuturkan dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 22-24/PUU-VI/2008, tanggal 23 Desember 2008 juga telah sangat jelas dan terang dinyatakan sebagai berikut: Bahwa Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

"Dengan demikian adanya keinginan rakyat memilih wakil-wakilnya yang diajukan oleh partai politik dalam Pemilu sesuai dengan kehendak dan keinginannya dapat terwujud, harapan agar wakil yang terpilih tersebut juga tidak hanya mementingkan kepentingan partai politik, tetapi mampu membawa aspirasi rakyat pemilih," katanya.

Henry Indraguna yang juga Anggota Tim Ahli Hukum dan Perundangan-undangan Dewan Pertimbangan Presiden menyebut dengan sistem proporsional terbuka, rakyat secara bebas memilih dan menentukan calon anggota legislatif yang dipilih.

"Maka lebih sederhana dan mudah ditentukan siapa yang berhak terpilih, yaitu calon yang memperoleh suara atau dukungan rakyat paling banyak," kata Henry.

Sekarang ada beberapa partai yang melayangkan uji materiil terhadap Pasal 168 ayat 2 Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2019 ke MK. Uji materiil ini mempersoalkan aturan sistem proporsional terbuka.

Baca juga: Perludem: Kerangka Hukum Pemilu Indonesia Tidak Tersedia untuk Sistem Proporsional Tertutup

Menurut Henry Indraguna setelah diputus dan disahkan oleh MK, hal itu menjadi keputusan yang mengikat dan final sekalipun dalam pengambilan keputusan dilakukan individu hakim yang berbeda namun keputusan mereka adalah keputusan MK sebagai sebuah lembaga hukum.

"Kepada Hakim MK agar jangan sampai ada kesan dapat ditekan atau dipengaruhi oleh kekuatan politik tertentu yang getol dan sering mengusung sistem pemilu proporsional tertutup," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan adanya kemungkinan sistem pemilihan terbuka pada Pemilu 2024 berubah menjadi sistem proporsional tertutup.

Pasalnya, saat ini ada permohonan judicial review atau uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang terkait sistem proporsional terbuka.

Sejumlah bakal calon legislatif (bacaleg) menginginkan agar Pemilu 2024 dilaksanakan dengan sistem tertutup, bukan lagi dengan sistem terbuka.

Jika permohonan itu dikabulkan, maka kontestasi pemilu mendatang bisa dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup.

 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini