TRIBUNNEWS.COM - Oknum anggota Satsabhara Polres Pamekasan, Aiptu AR melakukan perbuatan bejat yakni membiarkan istrinya (MH) disetubuhi oleh anggota polisi lainnya.
AR diduga dengan sengaja menawarkan dan menjual istrinya ke orang lain.
Padahal sebagai suami, AR semestinya harus melindungi MH (41).
Adapun kejadian ini terungkap setelah sang istri melaporkan perbuatan suami beserta rekan-rekannya ke polisi.
Baca juga: Dana Nasabah Rp10 Miliar Raib di Bank Sulselbar: Bakal Ada Tersangka Baru, Polisi Panggil Eks Pinca
Kronologi Terungkapnya Kasus
Belakangan terungkap bahwa perbuatan AR telah dilakukannya berulang kali.
Dari pengakuan sang istri, perbuatan ini telah dilakukan sejak 2015 sampai sekarang.
Dugaan kasus asusila dan pornografi yang menjerat Aiptu AR tersebut awalnya diketahui setelah adanya surat pelayanan pengaduan (Yanduan) masyarakat yang diterima oleh Bidang Propam Polda Jatim.
Adapun pengaduan berasal dari istri sah dari Aiptu AR.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, hingga Jumat (6/1/2023) bidang Propam Polda Jatim masih melakukan penyelidikan lanjutan terhadap Aiptu AR.
"Iya istri sah Aiptu AR, terlapor berinisial MH)."
"Iya kurang lebih kasus asusila-lah. Pornografi-lah."
"Sementara masih didalami ya. Terkait UU apa, terkait kejadian seperti apa, masih dalam proses pendalaman," ujar Dirmanto di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (6/1/2023).
Aiptu AR pun tengah di tempat khususkan (Patsus) oleh Bidang Propam Polda Jatim.
Ia dipatsuskan sejak Selasa (3/1/2023).
Penahanan ini dilakukan karena yang bersangkutan harus menjalani serangkaian pemeriksaan dalam proses penyelidikan.
Kabag Humas Polres Pamekasan Iptu Neneng Dyah pun membenarkan adanya penangkapan oknum anggota Polres Pamekasan oleh Bidang Propam Polda Jatim.
"Benar, ada anggota Polres Pamekasan yang ditangkap, akan tetapi oleh Polda Jatim."
"Jadi, berdasarkan informasi yang disampaikan Polda Jatim kepada kami, penangkapan AR tersebut terkait pelanggaran kode etik, belum pada kasus kriminal sebagaimana dilaporkan istri AR," jelas Neneng Dyah.
Baca juga: Siapa Kombes YBK? Perwira Polisi yang Ditangkap karena Kasus Narkoba
Pernah Dilaporkan Tahun 2020
Kuasa hukum MH atau istri Aiptu AR, Yolies Yongky Nata mengatakan, pada tahun 2020, kliennya telah melaporkan perbuatan suaminya ke Polres Pamekasan.
Namun, yang diproses bukan pelaku utamanya.
Sedangkan AR yang tak lain adalah suaminya, masih berkeliaran.
Aiptu AR ditangkap setelah diadukan istrinya pada Kamis (29/12/2022) silam.
Ia dilaporkan dalam perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Aiptu AR Ajak Rekan Sesama Polisi Menyetubuhi Istrinya, Kini Dilaporkan ke Propam Polda Jatim
3 Polisi Dilaporkan
Selain melaporkan suaminya, MH juga melaporkan dua orang oknum anggota Polres Pamekasan lain.
Mereka adalah Iptu MHD dan AKP H dalam tidak pidana berbeda.
"Ketiga oknum anggota polisi ini kami laporkan dalam tidak pidana berbeda," ujar Yolies Yongky Nata mengutip TribunJogja.com.
Yongky menjelaskan, Aiptu AR dilaporkan dalam tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE sekaligus narkotika.
Sementara, AKP H dilaporkan atas tindak pidana ITE dan kekerasan seksual.
Ia kedapatan mengirimkan gambar alat vital kepada Aiptu AR untuk kemudian ditunjukkan ke MH.
Adapun maksudnya adalah AKP H ingin menyetubuhi MH.
Sedangkan, MHD dilaporkan atas perkara pemerkosaan karena ikut menggauli secara paksa.
(TribunJatim.com/ Dewi Agustina/Luhur Pambudi)(TribunJogja.com/Hari Susmayanti)