Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyikapi kasus anggota polisi berinisial Kombes YBK yang ditangkap terkait narkoba, Mabes Polri kembali mengingatkan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan perintah Kapolri kepada setiap anggotanya sudah jelas.
Yakni, siapa pun anggota yang terlibat dalam kasus narkoba bakal ditindak tegas.
"Sudah jelas perintah Pak Kapolri siapapun anggota yang terbukti dalam penyalahgunaan narkoba tindak tegas," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (7/1/2023).
Dedi menuturkan pihaknya masih enggan berbicara soal sanksi dugaan pelanggaran etik yang bakal dilakukan kepada Kombes YBK.
Mereka masih menunggu proses penyidikan pidana terlebih dahulu.
Baca juga: Kombes YBK Ditangkap Bersama Wanita di Kamar Hotel Kawasan Jakarta Utara, Sabu Jadi Barang Bukti
"Pidananya dulu aja oleh Polda Metro Jaya biar tuntas," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap seorang anggota polisi berinisial Kombes YBK terkait kasus narkoba bersama seorang wanita.
"(Ditangkap) sama seorang wanita," kata Dirnakoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dihubungi, Sabtu (7/1/2023).
Baca juga: Kombes YBK Ditangkap Saat Konsumsi Sabu di Hotel Kawasan Jakarta Utara
Kombes YBK, kata Mukti, ditangkap berssma seorang wanita berinisial R di sebuah kamar hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Mukti melanjutkan wanita berinisial R itu merupakan teman dari Kombes YBK.
"Itu temannya saja. Sekarang dua-duanya sudah ada di Polda," ungkapnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Metro Jaya Tangkap Polisi Berpangkat Kombes Terkait Narkoba di Jakarta Utara
Mukti melanjutkan, penangkapan Kombes YBK itu berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang langsung ditindak lanjuti pihaknya.