Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok masih menunggu salinan lengkap dari Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) terkait pengembalian aset ke jamaah First Travel.
Koordinasi pun sedang dilakukan dengan mengirimkan surat kepada MA melalui Pengadilan Negeri (PN) Depok.
"Saat ini Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok sedang menunggu putusan lengkap atas putusan peninjauan kembali tersebut dan telah dilakukan koordinasi dengan bersurat melalui ke Mahkamah Agung melalui PN Depok," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Mia Banulita dalam keterangan resminya pada Jumat (6/1/2023).
Hingga kini, pihak Kejari Depok hanya menerima petikan dari amar putusan tersebut.
"Kami Jaksa Penuntut Umum baru menerima Petikan putusan perkara tersebut," kata Mia.
Oleh sebab itu, Kejari Depok masih belum bisa menyikapi lebih lanjut atas PK pengembalian aset itu.
Sebab menurut Mia, putusan tersebut mesti disikapi dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
"Sebagaimana amanat perintah pimpinan Kejaksaan dalam pelaksanaan tugas kewenangannya senantiasa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah, MA Kabulkan PK Jaksa
Sebelumnya, MA telah mengabulkan permohonan Kejaksaan Negeri Depok selaku pemohon PK dalam kasus penipuan yang dilakukan agen umrah First Travel.
Dalam putusannya, MA memutuskan seluruh aset milik PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel dikembalikan untuk para jamaah yang menjadi korban penipuan.
Adapun pihak termohon adalah PT First Anugerah Karya Wisata dalam perkara atas nama Andika Surachman.
"Amar putusan: kabul," demikian bunyi putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 dilansir dari situs MA, Kamis (5/1).
Perkara itu diputus oleh Majelis Hakim yang diketuai Sunarto dengan anggota masing-masing Jupriyadi dan Yohanes Priyana.
Sementara duduk sebagai panitera pengganti (PP), Carolina. Putusan perkara nomor: 365 PK/PID.SUS/2022 itu dibacakan pada Senin, 23 Mei 2022. Mahkamah Agung menganulir putusan kasasi yang telah diberikan sebelumnya dalam Surat Nomor: 3096 K/Pid.Sus/2018 yang menyebut barang bukti kasus penipuan oleh PT First Travel harus dikembalikan ke kas negara.
Majelis sepakat mengubah putusan terkait penyitaan barang dari yang sebelumnya dirampas untuk negara, kini diputuskan dikembalikan ke korban. Sementara hukuman lainnya tidak berubah.