"Pembunuhan diduga terjadi pada bulan november 2021. Dan selama kurun waktu kurang lebih 1 tahun 1 bulan, jenazah di simpan di kost-kostan tersangka yang juga sering digunakan tersangka apabila tidak berada di rumahnya," kataDirektur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Jumat (6/1/2022).
Terbongkarnya kasus mutilasi tersebut berawal saat istri pelaku Ecky datang ke Mapolsek Bantar Gebang.
Saat itu istri pelaku mencari keberadaan Ecky lantaran ia tak kunjung pulang ke rumahnya di Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, sejak 23 Desember 2022 lalu.
Baca juga: Ecky Listiantho Tersangka Kasus Mutilasi Angela Hindriati Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Lantas polisi menghampiri kontrakan yang disewa Ecky di Tambun Selatan pada Kamis (29/12/2022) malam.
Bukan Ecky yang didapati petugas, melainkan potongan tubuh korban mutilasi berjenis kelamin perempuan.
Potongan tubuhnya ditemukan polisi di dalam dua boks yang diletakkan di kamar mandi.
Kondisi potongan tubuh itu bahkan telah membusuk dan mengering.
Tak lama, polisi pun menangkap EL.
Terungkapnya identitas korban setelah pihak kepolisian melakukan pencocokan DNA dengan mengambil sampel dari almarhum anaknya, Anna.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340, 338, 339 KUHP denagn ancaman hukuman 20 tahun.