Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - M Ecky Listiantho (34) menggunakan cara-cara tertentu untuk menghilangkan bau tak sedap yang ditimbulkan dari jasad Angela Hindriati (54) yang ia bunuh dan mutilasi di sebuah kontrakan di daerah Bekasi, Jawa Barat.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiardy Marasabessy mengatakan tersangka menggunakan kopi untuk menghilangkan bau.
"Sebelum meninggalkan jasad korban di kost, pelaku membeli kopi bubuk dan mangkok," kata Resa saat dihubungi, Sabtu (7/1/2023).
Ecky, kata Resa, selalu menaburkan kopi di dalam mangkok yang dia beli itu.
Mangkok tersebut ditaruh di dalam ruangan hingga ventilasi kontrakan.
Baca juga: Terungkap Kisah Asmara Angela dan Ecky, Kenalan Lewat Kaskus hingga Berujung Mutilasi di Bekasi
"Selanjutnya kopi tersebut diletakan dalam mangkok-mangkok tersebut. Mangkok-mangkok yang berisi bubuk kopi tersebut diletakkan di ventilasi dan di dalam ruangan," ungkapnya.
Diketahui Ecky membunuh dan memutilasi Angela sekitar bulan November 2021.
Ia meyimpan jasad Angela selama kurang lebih 1 tahun 1 bulan.
Pembunuhan tersebut dilatar belakangi asmara.
Korban meminta pelaku untuk menikahinya.
Sementara pelaku sendiri sudah memiliki istri dan anak.
Baca juga: Motif Ecky Mutilasi Angela Terungkap, Sakit Hati Korban Minta Dinikahi Tapi Pelaku Sudah Punya Istri
Pelaku membunuh Angela dengan cara dicekik kemudian memutilasinya dengan menggunakan gergaji listrik.
Selama jasad Angela tersimpan di kamar indekos, masyarakat sekitar tidak ada yang mengetahuinya.
"Pembunuhan diduga terjadi pada bulan november 2021. Dan selama kurun waktu kurang lebih 1 tahun 1 bulan, jenazah di simpan di kost-kostan tersangka yang juga sering digunakan tersangka apabila tidak berada di rumahnya," kataDirektur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Jumat (6/1/2022).
Terbongkarnya kasus mutilasi tersebut berawal saat istri pelaku Ecky datang ke Mapolsek Bantar Gebang.
Saat itu istri pelaku mencari keberadaan Ecky lantaran ia tak kunjung pulang ke rumahnya di Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, sejak 23 Desember 2022 lalu.
Baca juga: Ecky Listiantho Tersangka Kasus Mutilasi Angela Hindriati Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Lantas polisi menghampiri kontrakan yang disewa Ecky di Tambun Selatan pada Kamis (29/12/2022) malam.
Bukan Ecky yang didapati petugas, melainkan potongan tubuh korban mutilasi berjenis kelamin perempuan.
Potongan tubuhnya ditemukan polisi di dalam dua boks yang diletakkan di kamar mandi.
Kondisi potongan tubuh itu bahkan telah membusuk dan mengering.
Tak lama, polisi pun menangkap EL.
Terungkapnya identitas korban setelah pihak kepolisian melakukan pencocokan DNA dengan mengambil sampel dari almarhum anaknya, Anna.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340, 338, 339 KUHP denagn ancaman hukuman 20 tahun.