TRIBUNNEWS.COM - Berikut perbedaan pemilihan umum (pemilu) sistem proporsional tertutup dan proporsional terbuka.
Sejumlah petinggi partai politik (parpol) menolak Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup.
Kedelapan Parpolpitu adalah Golkar, PAN, NasDem, PKN, PKS, Demokrat, PPP, hingga Gerindra.
Hal itu disebabkan adanya wacana perubahan sistem pada Pemilu 2024 yang berawal dari uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Lantas, apa perbedaan sistem proporsional tertutup dan proporsional terbuka?
Baca juga: 8 Parpol Berkumpul Tolak Wacana Sistem Proporsional Tertutup pada Pemilu 2024, Ini Kata Pengamat
Perbedaan sistem proporsional terbuka dan proporsional tertutup
Dikutip dari paserbawaslu, sistem proporsional adalah sistem presentase kursi di dewan perwakilan rakyat yang dibagikan ke setiap parpol disesuaikan dengan suara yang diperoleh.
Dalam sistem ini, para pemilih akan memilih parpolnya, bukan calon perseorangan seperti sistem distrik.
Sistem proporsional dibagi menjadi dua, yakni sistem proporsional tertutup dan proposional terbuka.
Sistem proporsional tertutup adalah pemilih mencoblos nama parpol tertentu dan kemudian partainya menentukan nama yang duduk menjadi anggota dewan.
Sementara sistem proporsional terbuka ialah pemilih mencoblos parpol atau calon yang bersangkutan.
Dengan sistem ini, pemilih bisa langsung memilih calon legislatif yang dikehendaki dapat duduk di anggota dewan.
Selain itu, ada juga beberapa perbedaan menurut poin-poinnya yang Tribunnews.com rangkum dari Kompas.com.
Pelaksanaan