Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ricky Rizal Wibowo membeberkan adanya pemberian amplop berisi uang tunai dari Ferdy Sambo setelah peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ricky Rizal menyebut amplop berisi uang itu belum sempat diterimanya dan hanya sebatas diperlihatkan saja saat bertemu dengan Ferdy Sambo.
Keterangan itu diungkapkan Ricky saat dirinya diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan, Senin (9/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mulanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyinggung soal Ferdy Sambo sempat mengumpulkan Bharada E, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal di lantai dua rumah Saguling.
"Sampai akhirnya pada tanggal 10 (Juli 2022, red) saudara bertiga bersama Kuat dan Richard, saudara dikumpulkan di ruang kerja saudara FS?" tanya hakim Wahyu kepada Ricky.
Baca juga: Ricky Rizal-Eliezer Satu Suara soal Perintah Tembak dari Ferdy Sambo Meski Sambo-Kuat Bilang Hajar
"Untuk tanggalnya, mohon maaf saya tidak terlalu ingat. Tetapi memang setelah itu peristiwa itu kami dikumpulkan di ruang kerja lantai 2 rumah Saguling," jawab Ricky.
Dari situ, Hakim Wahyu lantas menanyakan mengenai ada atau tidaknya pemberian uang dari Ferdy Sambo dalam momen itu.
Kepada majelis hakim, Ricky Rizal membenarkan adanya amplop yang berisi uang dan diperlihatkan kepada dirinya dan Kuat Maruf serta Bharada E.
Baca juga: Ricky Rizal Heran Ferdy Sambo Mampir ke Duren Tiga Padahal Ingin Main Badminton Bareng Idham Aziz
"Saudara dikasih HP dan uang?" tanya hakim Wahyu.
"Untuk uang ditunjukan Yang Mulia di amplop saja Yang Mulia, sama disampaikan kalau di dalamnya ada uang. Tetapi tidak sempat saya lihat," jawab Ricky.
Dari situ, majelis hakim menanyakan besaran jumlah uang yang diperlihatkan Ferdy Sambo saat itu.
Kata Ricky, jumlah uang yang dijanjikan oleh Ferdy Sambo kepada ketiganya berbeda-beda.
Paling besar dijanjikan kepada Bharada E yakni senilai Rp 1 miliar.
"Berapa nilainya yang ditunjukan ke saudara?" tanya Hakim Wahyu.
"Disampaikan Yang Mulia bukan ditunjukan. Disampaikan bahwa isinya ke saya Rp500 juta," kata Ricky.
"Ke Eliezer?" tanya hakim.
Baca juga: Ricky Rizal Ceritakan Detik-detik Penembakan di Duren Tiga, Ferdy Sambo Teriak Minta Yosua Jongkok
"Seingat saya Rp1 miliar," sebut Ricky.
"Kuat?" tanya hakim lagi.
"Kepada Kuat seingat saya Rp 500 juta," kata Ricky.
Pernyataan ini senada dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Bharada E menjelaskan kalau dirinya bersama Kuat dan Bripka RR yang disodorkan uang dolar oleh Ferdy Sambo.
"Uang sudah ada disitu yang mulia," kata Bharada E.
"Saudara tahu bentuk uang dari bentuk dolar?" tanya hakim.
"Dikasih tau yang mulia, jadi amplopnya sudah tersusun," ucap Bharada E.
"Dari mana saudara tau uang itu dolar?" cecar Hakim.
"Bapak (Ferdy Sambo) yang kasih tau yang mulia (bukan ditunjukan)," jawab Bharada E.
Tak hanya uang tunai, Bharada E juga mengaku pasangan suami-istri itu turuy menjanjikan satu unit handphone iPhone 13 Pro Max kepada ketiga ajudannya itu.
Ferdy Sambo Bantah Ngasih Uang
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo secara tegas membantah menjanjikan uang kepada Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf usai penembakan Brigadir J.
Ferdy Sambo menepis tudingan kalau dirinya menjanjikan uang total senilai Rp2 Miliar kepada mantan ajudannya itu.
Hal itu diutarakan Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan perkara tewasnya Brigadir J, Rabu (7/12/2022).
"Saya tidak menjanjikan uang, Yang Mulia," kata Ferdy Sambo dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sambo hanya memastikan kalau selama proses pemeriksaan itu dia selalu memanggil mantan ajudannya untuk patuh pada skenario, bukan menjanjikan uang.
Kata Ferdy Sambo, bukan uang yang dijanjikan bakal diterima Bharada E, Ricky dan Kuat jika patuh pada skenario, tetapi akan menjamin kelangsungan hidup keluarga serta pribadinya masing-masing.
"Saya manggil mereka karena setiap hasil pemeriksaan, saya pasti menanyakan 'gimana jawaban kamu?, 'masih Bapak, sesuai petunjuk Bapak, 'ya sudah kamu akan saya perhatikan, keluarga kamu saya akan jamin karena sudah mau menjalankan cerita yang sudah dibuat itu'," jelas Ferdy Sambo.
Mendengar keterangan itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa kembali melontarkan pertanyaan yang sama guna memastikan adanya perjanjian uang senilai Rp 1 Miliar untuk Richard Eliezer dan Rp500 juta masing-masing untuk Ricky dan Kuat.
Keterangan soal perjanjian memberikan uang itu juga tertuang dalam surat dakwaan jaksa. Akan tetapi, lagi-lagi Ferdy Sambo membantah keterangan itu.
"Saudara kasih berapa ke Ricky?" tanya hakim Wahyu memastikan.
"Saya tidak menjanjikan uang, Yang Mulia," jawab Sambo.
"Tapi saudara menjanjikan kata saksi mengatakan. Kepada Richard berapa?" cecar Wahyu.
"Saya tidak menjanjikan (uang), saya (bilang akan) merawat dia dan keluarganya," tutup Ferdy Sambo.
Untuk informasi, Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.