TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Delapan partai politik (parpol) di parlemen menolak wacana sistem pemilu proporsional tertutup dan tetap menginginkan proporsional terbuka untuk diterapkan di Pemilu 2024.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut, mayoritas fraksi yang menolak proporsional tertutup harus menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memberikan putusan.
Adapun, saat ini MK sedang menguji judicial review UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.
"Ini prosesnya sudah menjadi proses judicial review di MK. Tentunya pendapat dari delapan parpol yang mewakili mayoritas parpol dan mewakili mayoritas pemilih di Indonesia tentunya harus menjadi pertimbangan dari MK," kata Wakil Ketua DPR RI itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Sementara itu, Ketua Umum PKB yang juga Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (Cak Imin) juga menolak sistem pemilu proporsional tertutup.
Langkah itu diyakini berdampak pada demokrasi di Indonesia.
"Menolak isu yang mendorong pemilu proporsional tertutup. Kalau wacana itu 4 atau 5 tahun, mungkin sangat logis, rasional, dan tidak terkesan sabotase sistem," ucapnya.
Baca juga: Pengamat: Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Anti Tesis Kualitas Anggota DPR
"Tapi kalau sudah sangat dekat gini, tiba-tiba perubahan sistem akan sangat membahayakan demokrasi kita. Oleh karenanya, kita sepakat menolak," pungkas Cak Imin.