TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Papua, Lukas Enembe, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023).
Lukas Enembe diketahui terlibat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemprov Papua.
Pasca ditangkap, Lukas Enembe kini diterbangkan ke Jakarta.
Melalui video yang diterima Tribunnews.com, Selasa (10/1/2023), Lukas Enembe terlihat di suatu bandara, tepatnya pangkalan TNI AU Silas Papare.
Ia mengenakan pakaian berwarna merah dan bermotif, serta celana panjang hitam.
Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Diamankan di Mako Brimob, Polisi Lakukan Pengamanan
Lukas memakai sepatu berwarna merah hitam.
Lukas terlihat berjalan pelan di dekat pesawat dengan nomor registrasi PK-RAW berada di bandara.
Di samping kanan kirinya, terdapat sejumlah petugas keamanan yang menjaganya.
Kabar dibawanya Gubernur Papua Lukas Enembe ke DKI Jakarta melalui jalur udara ini, juga dibenarkan oleh Pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin.
“Sudah (diterbangkan ke Jakarta). Saya lagi di bandara,” kata Aloysius saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/1/2023).
Sebelumnya, kebenaran soal penangkapan Lukas Enembe dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol, Ignatius Benny Ady Prabowo.
"Iya informasi yang saya dapatkan dari Karo Ops Polda Papua bahwa dari KPK melakukan penangkapan Lukas Enembe," katanya saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (10/1/2023).
Meski begitu, Ignatius belum menjelaskan secara detil terkait penangkapan terhadap Lukas Enembe.
Ignatius hanya mengatakan, dari informasi yang ia peroleh, Lukas Enembe sudah diamankan di Mako Brimob, Kotaraja, Jayapura, Papua.
Kabar penangkapan Lukas Enembe pun disampaikan oleh pegiat media sosial (medsos), Ulin Ni'am Yusron, melaui akun Twitter pribadinya, @ulinyusron.
"Lukas Enembe barusan ditangkap KPK di Papua," tulis Yusron, Selasa (10/1/2023).
Diketahui, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek Pemprov Papua, Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama pemberi suap, yakni Rijatono Lakka (RL), Direktur PT Tabi Bangun Papua.
Penetapan tersangka tersebut, berdasarkan alat bukti cukup yang ditemukan penyidik KPK.
Adapun terhadap tersangka Lukas belum dilakukan penahanan, sedangkan Direktur PT TBP telah ditahap selama 20 hari, mulai 5 Januari 2022.
"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RL untuk 20 hari pertama."
"Terhitung mulai 5 Januari sampai 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," jelas Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta pada Kamis (5/1/2022).
Keluarga Desak Masuk Bandara
Pihak keluarga Gubernur Papua Lukas Enembe memaksa masuk ke pangkalan TNI AU Silas Papare, Selasa (10/1/2023).
Pantauan Tribun-Papua.com, pihak keluarga memaksa masuk ke pangkalan TNI AU Silas Papare, lokasi dimana Lukas Enembe akan diterbangkan ke Jakarta.
Mereka mendesak aparat keamanan agar memberi kesempatan ketemu Lukas Enembe.
Baca juga: Massa Gubernur Papua Lukas Enembe Serang Mako Brimob, Keluarga Ngotot Masuk ke Pangkalan TNI AU
Satu dari pihak keluarga saat berbincang dengan Kapolres Jayapura, Frederickus W A Maclarimboen, menyampaikan keinginannya untuk melihat Lukas Enembe.
Saat ini, pihak keluarga diketahui masih mendesak pihak keamanan di depan pagar Pangkalan TNI AU untuk masuk.
Sementara, aparat keamanan menjaga ketat kawasan banadara.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Abdi Ryanda Shakti, Tribun-Papua.com/Putri Nurjannah Kurita, Kompas.com/Syakirun Ni'am)
Simak berita lainnya terkait Kasus Lukas Enembe