Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Papua Lukas Enembe diperkirakan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/1/2023) besok.
Karena diketahui, begitu tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Lukas akan menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di RSPAD Gatot Soebroto.
"Sehingga kami agendakan besok ya, besok siang itu ya, mudah-mudahan karena ini kan penangkapan itu memang sesuai dengan hukum acara pidana kan 1x24 jam, jadi statusnya masih orang yang ditangkap, begitu ya, dalam 1x24 jam," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).
"Baru kemudian besok akan kami sampaikan perkembangannya kepada teman-teman semuanya," imbuhnya.
Ali menjelaskan mengapa RSPAD yang menjadi tempat pengecekan kesehatan Lukas Enembe.
Itu karena ada riwayat Lukas Enembe pernah diperiksa di sana.
"Tentu karena ada riwayat pemeriksaan sebelumnya, tentu kan ada dokter yang memeriksanya yang biasa untuk mengetahui riwayat penyakit Lukas Enembe," jelas Ali.
Kronologi Penangkapan Lukas Enembe
KPK akhirnya menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Berdasarkan kronologi yang diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri, tim penyidik dibantu Brimob Polda Papua menangkap Lukas pada pukul 12.27 WIT, Selasa (10/1/2023).
Firli menyebut pihak mendapat informasi bahwa Lukas Enembe akan menuju Mamit Tolikara melalui Bandara Sentani.
Baca juga: Lukas Enembe Ditangkap KPK, 1 Orang Tewas dalam Kerusuhan, Polisi Perketat Pengamanan di Papua
Diduga, Lukas Enembe akan meninggalkan Indonesia.
"KPK mendapatkan informasi tersangka LE (Lukas Enembe) akan ke Mamit Tolikara pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 melalui Bandara Sentani (bisa jadi cara tersangka LE akan meninggalkan Indonesia)," ungkap Firli lewat keterangan tertulis, Selasa (10/1/2023).
Setelah mendapatkan informasi dimaksud, kata Firli, pihaknya langsung berkoordinasi denga Menghub Wakapolda, Dansat Brimob, dan Kabinda untuk membantu upaya penangkapan Lukas Enembe.
Pada akhirnya, KPK beserta sejumlah aparat penegak hukum (APH) berhasil meringkus Lukas Enembe di sebuah restoran di distrik Abepura.
Baca juga: KPK: Lukas Enembe Mendarat di Bandara Soekarno-Hatta Sekira Pukul 20:45 WIB
"Selanjutnya saudara LE dibawa ke Mako Brimob Papua untuk diamankan menunggu evakuasi ke Jakarta, segera paling lambat pada pukul 15.00 WIT (sekitar 13.00 WIB) dengan menggunakan pesawat Trigana Air melalui Manado-Sulawesi Utara untuk selanjutnya dibawa ke Jakarta," kata Firli.
Dari restoran tersebut, Lukas Enembe dikawal Dansat Brimob dan Irwasda Polda Papua menuju Bandara Sentani, yang selanjutnya diberangkatkan ke Jakarta via Manado dengan pesawat Trigana Air.
Setelah tiba di Manado, Firli mengontak Kapolda Sulawesi Utara untuk perbantuan pengamanan.
"Selanjutnya akan diterbangkan ke Jakarta dan setibanya di Jakarta saudara LE akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSPAD dengan didampingi oleh tim KPK," ujar Firli.
Baca juga: Lukas Enembe Diduga akan Kabur ke Luar Negeri Sebelum Ditangkap, KPK Minta Bantuan Aparat Keamanan
KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka dalam kasus dugaan dugaan korupsi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Lukas diduga telah menerima suap Rp1 miliar agar memenangkan tiga paket proyek untuk digarap PT Tabi Bangun Papua.
Tiga paket proyek yang didapatkan Rijatono Lakka, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Selain itu, Lukas Enembe turut diduga menerima gratifikasi senilai miliaran rupiah dalam kasus tersebut.
KPK pun telah melakukan penahanan terhadap Rijatono Lakka selama 20 hari.
Ia ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih mulai tanggal 5 hingga 24 Januari 2023.
Atas perbuatannya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.