News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kilah Ferdy Sambo Soal Janji Rp 2 Miliar ke Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf: Itu Penafsiran Mereka

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Ia masih berkilah soal perjanjian pemberian amplop berisi uang kepada Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, setelah Brigadir J tewas

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo masih berkilah soal perjanjian pemberian amplop berisi uang kepada Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, setelah Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak.

Ferdy Sambo mengatakan tidak pernah berjanji maupun menyodorkan sejumlah uang kepada ketiganya.

Padahal, baik Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Bharada E, dan Kuat Maruf sudah mengakui adanya perjanjian amplop tersebut.

Bantahan itu disampaikan Ferdy Sambo dalam sidang agenda pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa dalam sidang, Selasa (10/1/2023).

Mulanya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menanyakan soal Ferdy Sambo yang mengumpulkan ketiganya pada 10 Juli 2022 atau beberapa hari setelah Brigadir J tewas.

Baca juga: Suara Ferdy Sambo Bergetar Bahas Rudapaksa yang Dialami Putri Candrawathi

"Selanjutnya tadi, ada yang lupa saya tanyakan, terkait peristiwa tanggal 10 ketika saudara mengumpulkan mereka bertiga?" tanya majelis hakim dalam sidang.

"Selesai ibadah saya berdua istri, kemudian saya memanggil ketiga orang ini (Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf), pada saat mereka datang istri saya keluar, lalu saya dudukanlah mereka," kata Ferdy Sambo.

Dalam pertemuan itu, Ferdy Sambo berjanji bakal bertanggungjawab atas apa yang sudah dilakukan ketiganya.

Bahkan, terkait proses hukum, Ferdy Sambo juga menjamin bahwa dirinya akan bertanggungjawab.

Baca juga: Putri Candrawathi Marah kepada Ferdy Sambo karena Dilibatkan dalam Skenario Penembakan Brigadir J

"Kemudian saya menjanjikan kepada mereka saya akan bertanggung jawab kepada mereka dan keluarga. Kalaupun, ada hal-hal yang mengakibatkan Richard harus mengikuti proses hukum, termasuk kuat dan Ricky yang mulia," kata Ferdy Sambo.

Akan tetapi kata majelis hakim, dalam persidangan, ketiganya menyatakan kalau Ferdy Sambo menjanjikan sejumlah uang.

Hanya saja, uang itu belum sempat dikeluarkan, baru sebatas disebutkan nominalnya yang mencapai miliaran rupiah.

"Dari keterangan 3 terdakwa baim saudara E, RR, dan KM menerangkan bahwa. Saudara memberikan atau menjanjikan kepada mereka sejumlah uang, yakni kepada saudara E dijanjikan Rp1 M, dan KM dan RR masing-masing dijanjikan Rp500 juta? itu mereka terangkan di sidang ini," kata Hakim Wahyu.

Menjawab pertanyaan hakim Wahyu, Ferdy Sambo menyebut kalau perjanjian uang itu diyakini hanya penafsiran dari para ajudannya.

Baca juga: Ferdy Sambo Menyesal Tak Ajak Putri Candrawathi Lakukan Visum Padahal Ngaku Dilecehkan Brigadir J

Sebab, dirinya berjanji hanya menjamin kehidupan keluarga asal tetap bisa menjaga skenario.

"Kemungkinan janji itu penafsiran mereka. Karena saya menyampaikan bahwa akan menjamin keluarganya yang penting bisa mempertahankan skenario yang mulia," kata Ferdy Sambo.

Tak puas dengan jawaban Ferdy Sambo, Hakim Wahyu kembali mencecar dengan pertanyaan serupa.

Namun, Ferdy Sambo tetap kekeuh dengan menyatakan kalau dirinya tidak menjanjikan uang kepada ketiganya.

"Ada amplop coklat masing-masing yang ditunjukan meski tidak tahu isinya, dan itulah uang yang saudara janjikan kepada mereka?" cecar majelis hakim.

"Saya sudah sampaikan kepada kesaksian mereka bahwa saya tidak pernah menjanjikan uang yang mulia, cuman saya menjanjikan saya akan memperhatikan dan bertanggung jawab kepada keluarga mereka," kata Ferdy Sambo.

"Menjanjikan uang itu tidak ada?" tanya lagi majelis hakim.

"Demikian yang mulia," tukas Ferdy Sambo.

Sebelumnya Ricky Rizal Wibowo membeberkan, adanya pemberian amplop berisi uang tunai dari Ferdy Sambo usai kejadian penembakan terhadap Brigadir J.

Akan tetapi, amplop berisi uang itu belum sempat diterima dirinya dan hanya sebatas diperlihatkan saja saat bertemu dengan Ferdy Sambo.

Keterangan itu diungkapkan Ricky saat dirinya diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan, Senin (9/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mulanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyinggung soal Ferdy Sambo sempat mengumpulkan Bharada E, Kuat Maruf, dan dirinya di lantai dua rumah Saguling.

"Sampai akhirnya pada tanggal 10 (Juli 2022, red) saudara bertiga bersama Kuat dan Richard, saudara dikumpulkan di ruang kerja saudara FS?" tanya hakim Wahyu kepada Ricky.

"Untuk tanggalnya, mohon maaf saya tidak terlalu ingat. Tetapi memang setelah itu peristiwa itu kami dikumpulkan di ruang kerja lantai 2 rumah Saguling," jawab Ricky.

Dari situ, Hakim Wahyu lantas menanyakan mengenai ada atau tidaknya pemberian uang dari Ferdy Sambo dalam momen itu.

Kepada majelis hakim, Ricky membenarkan adanya amplop yang berisi uang dan diperlihatkan kepada dirinya dan Kuat Maruf serta Bharada E.

"Saudara dikasih HP dan uang?" tanya hakim Wahyu.

"Untuk uang ditunjukan Yang Mulia di amplop saja Yang Mulia, sama disampaikan kalau didalamnya ada uang. Tetapi tidak sempat saya lihat," jawab Ricky.

Dari situ, majelis hakim menanyakan besaran jumlah uang yang diperlihatkan Ferdy Sambo saat itu.

Kata Ricky, jumlah uang yang dijanjikan oleh Ferdy Sambo kepada ketiganya berbeda-beda.

Paling besar dijanjikan kepada Bharada E yakni senilai Rp 1 miliar.

"Berapa nilainya yang ditunjukan ke saudara?" tanya Hakim Wahyu.

"Disampaikan Yang Mulia bukan ditunjukan. Disampaikan bahwa isinya ke saya Rp500 juta," kata Ricky.

"Ke Eliezer?" tanya hakim.

"Seingat saya Rp1 miliar," sebut Ricky.

"Kuat?" tanya hakim lagi.

"Kepada Kuat seingat saya Rp500 juta," kata Ricky.

Pernyataan ini senada dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Bharada E menjelaskan kalau dirinya bersama Kuat dan Bripka RR yang disodorkan uang dolar oleh Ferdy Sambo.

"Uang sudah ada disitu yang mulia," kata Bharada E.

"Saudara tahu bentuk uang dari bentuk dolar?" tanya hakim.

"Dikasih tau yang mulia, jadi amplopnya sudah tersusun," ucap Bharada E.

"Dari mana saudara tau uang itu dolar?" cecar Hakim.

"Bapak (Ferdy Sambo) yang kasih tau yang mulia (bukan ditunjukan)," jawab Bharada E.

Tak hanya uang tunai, Bharada E juga mengaku pasangan suami-istri itu turuy menjanjikan satu unit handphone iPhone 13 Pro Max kepada ketiga ajudannya itu.

Tertuang dalam Dakwaan Jaksa

Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan, adanya pemberian hadiah dari Ferdy Sambo bersama istrinya kepada Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf seusai mengeksekusi Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga tewas.

Pemberian hadiah itu diberikan sebagai ucapan terimakasih keduanya kepada para ajudan karena telah memiliki keselarasan niat untuk membunuh Brigadir J.

Tak hanya itu, iPhone 13 Promax yang diberikan juga sebagai pengganti handphone pada tersangka yang sudah dirusak guna menghilangkan barang bukti.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun hadiah yang diberikan Ferdy Sambo yakni berupa masing-masing satu unit iPhone 13 Promax.

"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo memberikan handphone merek iPhone 13 pro max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat tidak terdeteksi," kata jaksa dalam dakwaannya yang dibacakan, Senin (17/10/2022).

Tak cukup di situ, para tersangka itu juga sempat disodorkan beberapa amplop dengan isi yang berbeda.

Di mana untuk Bharada Richard Eliezer disiapkan uang senilai Rp1 Miliar, sedangkan untuk Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf masing-masing dijanjikan uang Rp 500 miliar.

"Kemudian saksi Ricky Rizal, saksi Richard Eliezer dan saksi Kuat Ma'ruf duduk dihadapan Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi, kemudian terdakwa memberikan amplop putih yang berisikan mata uang asing (dollar)," kata jaksa.

"Kepada saksi Ricky Rizal dan saksi Kuat Ma'ruf dengan nilainya masing-masing setara dengan Rp500 juta sedangkan saksi Richard Eliezer dengan nilai setara Rp1 Miliar," tambahnya.

Namun amplop berisi uang tersebut tidak langsung diberikan Ferdy Sambo.

Jaksa menyebut, uang itu akan diserahkan kepada para tersangka Ferdy Sambo rencananya pada bulan Agustus setelah kasus dinyatakan aman oleh para tersangka.

Belum sempat uang itu diberikan, kasus tewasnya Brigadir J tersebut terungkap kepolisian dan bahkan mendapat perhatian khusus masyarakat.

"Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan janji akan diberikan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," jelas jaksa.

Untuk informasi, Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini