TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara daftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) sebagai persiapan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2023.
Mengutip laman snpmb.bppp.kemdikbud.go.id, siswa pendaftar SNPMB 2023 yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan dengan skema KIP Kuliah.
KIP Kuliah dapat digunakan siswa untuk mendaftar perguruan tinggi negeri melalui semua jalur masuk SNPMB 2023.
Jalur masuk SNPMB 2023 terdiri dari SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) atau sebelumnya disebut Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes) atau Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), serta seleksi mandiri.
Siswa dapat mendaftar KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau KIP Kuliah mobile apps.
Selengkapnya, berikut ini cara daftar KIP Kuliah yang Tribunnews.com kutip dari laman resmi KIP Kuliah:
Baca juga: Perbedaan SNPMB, SNBP, UTBK-SNBT, Pengganti SNMPTN dan SBMPTN 2023
Cara Pendaftaran KIP Kuliah
1. Pendaftar melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps;
2. Pada saat pendaftaran, pendaftar memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;
3. Selanjutnya, sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;
4. Jika proses validasi berhasil, sistem KIP Kuliah akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan pendaftar;
5. Pendaftar menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);
6. Lalu, pendaftar menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.
Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)