TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan tak ada kepentingan selain urusan hukum dalam penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Ini sama sekali tidak ada kepentingan selain urusan hukum," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Menko Polhukam seperti ditayangkan Kompas TV, Rabu (11/1/2023).
Mahfud juga menyebut kasus yang melibatkan Lukas Enembe telah dibuka secara terang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga akhirnya sang kepala daerah dari Partai Demokrat tersebut telah menyandang status tersangka.
"Kasusnya sudah terbuka terang benderang masalahnya apa, itu sudah diumumkan oleh KPK. Oleh sebab itu semua pihak supaya memahami ini jangan lagi dipertengkarkan antara penegakkan hukum dan perlindungan hak asasi manusia," jelasnya.
Terkait penangkapan yang terlambat, Mahfud mengatakan sebelumnya penasehat hukum Lukas Enembe menyebut kliennya sedang sakit. Sehingga berdasarkan hukum, tak boleh ada pemaksaan untuk memeriksa apalagi menahan seorang tersangka yang sedang sakit.
Namun waktu berjalan, ternyata Lukas Enembe didapati berkegiatan di luar ruangan dengan meresmikan sejumlah bangunan Pemprov Papua.
Atas hal tersebut diputuskan menangkap Lukas Enembe dengan tetap memperhatikan hak asasi manusia.
Baca juga: Polisi Tangkap 18 Orang Terkait Kericuhan di Jayapura Saat Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap
"Lukas katanya sakit, menurut hukum orang sakit tidak boleh dipaksa untuk diperiksa apalagi ditahan. Tapi sesudah itu dilakukan ternyata Lukas melakukan aktivitas seperti orang tidak sakit," kata Mahfud.