Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi mengungkap sosok Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebagai pribadi yang arogan saat mengemudi.
Pernyataan itu disampaikan Putri Candrawathi dalam persidangan lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
"Saya minta tolong Dek Ricky karena Dek Ricky paling senior di situ, jadi dia bersifat mengayomi Adc lainnya yang juniornya. Waktu itu saya minta Dek Ricky untuk menyampaikan ke Dek Yosua agar selalu mengingatkan ke yang lainnnya juga bahwa tidak arogan di jalan," kata Putri di persidangan.
Putri Candrawathi melanjutkan pernah dua kali Brigadir J menyenggol tukang ojek, lalu dia buka kaca marah ke tukang ojek.
"Akhirnya saya yang minta maaf ke tukang ojeknya, saya bilang sama Yosua saat itu 'jangan arogan dek, kasian tukang ojeknya' itu dua kali dia begitu," ungkapnya.
Baca juga: Putri Chandrawati Hanya Diam Saat Ditanya LPSK Soal Dugaan Perselingkuhan Dengan Brigadir J
Putri Candrawathi melanjutkan dirinya kemudian meminta Ricky Rizal untuk menyampaikan pesan kepada Joshua untuk tidak arogan di jalan.
"Saya bilang ke Dek Ricky waktu itu minta tolong untuk menyampaikan jangan arogan di jalan dan tetap hati-hati supaya tidak tabrakan dan juga waktu itu Yosua sering pernah menceritakan teman-temannya. Kalau misalkan teman-temannya ada yang tidak berkenan sama dia dalam arti pekerjaannya tidak dikerjakan," jelasnya.
Sementara itu pada persidangan sebelumnya Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mengatakan bahwa korban mengemudikan mobil lambat.
Baca juga: Pekan Depan Jaksa Penuntut Umum Akan Bacakan Tuntutan Terhadap Putri Candrawathi
Atas alasan itulah akhirnya dia memutuskan agar Brigadir J menjadi sopir di rumahnya.
"Sebagian sopir mohon maaf Yang Mulia dia ini cukup lambat dalam mengikuti pergerakan apabila dalam rombongan. Sehingga saya menganggap dia lebih baik menjadi sopir keluarga di rumah," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Dikatakan Ferdy Sambo setelah itu Brigadir J mulai membawa anak-anak dan istrinya karena tidak membutuhkan terlalu kecepatan yang harus maksimal.
Kemudian dikatakan Ferdy Sambo dia membatah bahwa Brigadir J mengurus anak-anaknya.
Dikatakan Brigadir J dalam pekerjaan sehari-hari bertugas hanya untuk mengantarkan anak-anaknya.
Baca juga: Putri Candrawathi Mengaku Alami Depresi Berat: Tiap Malam Saya Selalu Mimpi Buruk dan Terkejut
"Bukan mengurus anak-anak, melainkan mengantar anak dan istri," jelasnya.
Dalam persidangan Ferdy Sambo juga menjelaskan bahwa dirinya mengenal Brigadir J saat dirinya menjabat sebagai Direktur Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Saya kenal Yoshua semenjak menjabat sebagai Direktur Pidana Umum Bareskrim Polri. Setelah dari Korspri saya hanya memiliki satu driver sehingga meminta ke Mako Brimob untuk mendampingi, kemudian diberikanlah sodara Yoshua dan Deden, serta dari Papua saya ketemu dengan Matius," katanya.
Untuk informasi, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.