Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Putri Candrawathi tak pernah menyangka suaminya eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bisa terlalu emosi hingga bertindak menghilangkan nyawa dari Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini disampaikan Putri saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023),
"Saya juga tidak pernah menyangka suami saya akan seemosi dan bertindak sejauh ini," ungkap Putri.
Putri pun kembali meminta maaf kepada keluarga Brigadir J khususnya kedua orang tua yang bersangkutan.
Ia juga meminta maaf kepada para ajudan yang terseret dalam kasus ini seperti Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer.
"Mungkin kalau untuk dek Yosua almarhum saya mungkin ini menyampaikan permohonan maaf kepada kedua orang tua dari dek Yosua," tuturnya.
Baca juga: 7 Strategi Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Sengaja Pakai Kaca Mata hingga Tuduh Brigadir J
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.