TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski Eks Gubernur Jambi Zumi Zola kini sudah bebas bersyarat pada September 2022 lalu.
Tapi KPK tetap mengusut kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 atau kasus ketok palu.
Tak tanggung-tanggung KPK baru saja menetapkan 28 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka.
Dari 28 tersangka kasus pengembangan yang menyeret Zumi Zola ini, sebanyak 10 tersangka langsung dilakukan penahanan.
Sebelum penetapan 28 tersangka, KPK juga pernah memeriksa Zumi Zola beberapa hari setelah mendapatkan status bebas bersyarat keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung.
KPK Tetapkan 28 Eks Anggota DPRD Jambi Tersangka Terkait Kasus Zumi Zola
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 28 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Penetapan ke-28 tersangka dalam perkara yang terkenal dengan kasus "ketok palu" ini merupakan pengembangan dari eks Gubernur Jambi Zumi Zola.
Adapun ke-28 mantan anggota DPRD Jambi yang jadi tersangka antara lain:
1. SP (Syopian)
2. SA (Sofyan Ali)
3. SN (Sainuddin)
4. MT (Muntalia)
5. SP (Supriyanto)
6. RW (Rudi Wijaya)
7. MJ (M. Juber)
8. PR (Poprianto)
9. IK (Ismet Kahar)
10. TR (Tartiniah RH)
11. KN (Kusnindar)
12. MH (Mely Hairiya)
13. LS (Luhut Silaban)
14. EM (Edmon)
15. MK (M. Khairil)
16. RH (Rahima)
17. MS (Mesran)
18. HH (Hasani Hamid)
19. AR (Agus Rama)
20. BY (Bustami Yahya)
21. HA (Hasim Ayub)
22. NR (Nurhayati)
23. NU (Nasri Umar)
24. ASHD (Abdul Salam Haji Daud)
25. DL (Djamaluddin)
26. MI (Muhammad Isroni)
27. MU (Mauli)
28. HI (Hasan Ibrahim)
10 orang yang dijadikan tersangka langsung dilakukan penahanan pada hari ini.
Mereka antara lain, Syopian, Sofyan Ali, Sainuddin, Muntalia, Supriyanto, Rudi Wijaya, M Juber, Poprianto, Ismet Kahar, dan Tartiniah RH.
"Sebagai kebutuhan dalam proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan dan saat ini baru 10 orang tersangka yang ditahan dengan masa penahanan pertama masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung 10 Januari 2023 sampai dengan 29 Januari 2023," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).
SP, SN, MT, SP dan RW ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sementara, MJ dan IK ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Sedangkan, PR dan TR ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. SA ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
"Sedangkan untuk para tersangka lainnya, KPK mengimbau agar kooperatif hadir pada agenda pemanggilan berikutnya dari tim penyidik," tandas Johanis.
Konstruksi Perkara
Johanis menyebutkan, dalam RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi.
Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, diduga tersangka Syopian dkk yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 meminta sejumlah uang dengan istilah “ketok palu” pada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.
"Atas permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 miliar," ungkap Johanis.
Mengenai pembagian uang “ketok palu”, papar Johanis, disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta hingga Rp400 juta peranggota DPRD.
Sedangkan mengenai teknis pemberiannya, Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp1,9 miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari tersangka Syopian dkk.
"Dengan pemberian uang dimaksud, selanjutnya RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan," kata Johanis.
Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan pada tersangka Syopian dkk, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi pada Paut Syakarin.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
September Ceria Para Koruptor, 23 Narapidana Dapat Hak Bebas Bersyarat Termasuk Zumi ZolA
Nampaknya 23 koruptor telah tersenyum bahagia pada bulan September ini.
Pasalnya, sebanyak 23 terpidana korupsi mendapatkan hak bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"23 narapidana tipikor (tindak pidana korupsi) yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 lapas (lembaga pemasyarakatan), yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, dalam keterangan tertulis, Rabu (7/9/2022).
23 korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat pada hari kemarin, yaitu mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani, mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan Mirawati Binti. Keempat narapidana perempuan itu bebas dari Lapas Kelas IIA Tangerang.
Selain itu, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, dan adik Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan. Mereka bebas dari Lapas Sukamiskin.
Berikut daftar lengkap 23 narapidana korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat:
Lapas Kelas IIA Tangerang:
1. Ratu Atut Choisiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib,
2. Desi Aryani bin Abdul Halim,
3. Pinangki Sirna Malasari, dan
4. Mirawati binti H Johan Basri.
Lapas Kelas I Sukamiskin:
1. Syahrul Raja Sampurnajaya bin H Ahmad Muchlisin,
2. Setyabudi Tejocahyono,
3. Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo,
4. Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisno,
5. Budi Susanto bin Lo Tio Song,
6. Danis Hatmaji bin Budianto,
7. Patrialis Akbar bin Ali Akbar,
8. Edy Nasution bin Abdul Rasyid Nasution,
9. Irvan Rivano Muchtar bin Cecep Muchtar Soleh,
10. Ojang Sohandi bin Ukna Sopandi,
11. Tubagus Cepy Septhiady bin TB E Yasep Akbar,
12. Zumi Zola Zulkifli,
13. Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin,
14. Arif Budiraharja bin Suwarja Herdiana,
15. Supendi bin Rasdin,
16. Suryadharma Ali bin HM Ali Said,
17. Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan,
18. Anang Sugiana Sudihardjo,
19. Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian.
Rika menyatakan, sepanjang 2022 sampai bulan September Direktorat Jenderal Pemasyarkatan telah menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB Narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia.
Pada September 2022, kata Rika, terdapat sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia yang mendapat pembebasan bersyarat, termasuk 23 koruptor.
Dasar pemberian hak bersyarat narapidana yaitu pembebasan bersyarat adalah Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan atau UU Pemasyarakatan.
"Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas," jelasnya.
Humas Lapas Sukamiskin Jelaskan Alasan Zumi Zola Bisa Bebas Bersyarat, Singgung soal Remisi
Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola dinyatakan bebas bersyarat dari penjara.
Sebelumnya, Zumi Zola telah divonis selama enam tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Zumi Zola secara resmi bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022).
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjen Pas, Rika Aprianti kepada awak media.
"Kami informasikan bahwa Zumi Zola memang mendapatkan hak bersyarat yaitu berupa pembebas bersyarat per tanggal 6 September 2022."
"Jadi SK terbit tanggal 6, dan isi dari SK tersebut adalah segera, yang artinya harus segera dibebaskan," jelas Rika Aprianti, dikutip pada kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (8/9/2022).
Zumi Zola dinyatakan bebas bersyarat karena telah diangap memenuhi syarat yaitu telah melewati dua per tiga masa pidananya.
"Salah satu syarat untuk mendapatkan hak pembebasan bersyarat adalah sudah melewati dua per tiga masa pidananya. Secara waktu Zumi Zola sudah melewati waktu itu," kata Rika Aprianti.
Baca juga: Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Bebas dari Lapas, Begini Ungkapan Bahagia Mantan Istri
Saat ini status Zumi Zola sebagai klien pemasyarakatan oleh Balai Pemasyarakatan Bandung yang akan terus mendapat bimbingan sampai dinyatakan bebas murni.
"Status Zumi Zola saat ini sudah beralih dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan oleh Balai Pemasyarakatan Bandung."
"Selama proses bimbingan Zumi Zola berada di wilayah Bandung dan akan mendapat bimbingan dari pembimbing pemasyarakatan oleh Balai Pemasyarakatan Bandung," ujar Rika.
Selama proses bimbingan Zumi Zola diharap tak melakukan pelanggaran-pelanggaran lagi.
"Bahwa selama itu jangan sampai melakukan pelanggaran-pelanggaran, baik umum maupun khusus."
"Apa lagi sampai melakukan tindak pidana lagi, kalau itu terjadi maka hak bersyaratnya akan kami cabut dan sisa pidananya harus dilakukan kembali dalam lapas," jelas Rika.
Pada tahun 2018 Zumi Zola divonis hukuman pidana selama 6 tahun dan akan dinyatakan bebas murni pada 9 April 2024 mendatang.
Usai mendapatkan remisi, Zumi Zola akan dinyatakan bebas murni pada 12 September 2023 mendatang.
"Zumi Zola mendapatkan remisi total tujuh bulan dan akan bebas murni pada 12 September 2023," beber Rika.
Rika Aprianti juga memberikan informasi bahwa Zumi Zola mendapatkan pidana tambahan.
"Zumi Zola mendapat pidana tambahan berupa pencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," pungkas Rika.
Baru Keluar Lapas, Zumi Zola Diperiksa KPK
Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola dinyatakan bebas bersyarat dari penjara.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Gubernur Jambi Zumi Zola terkait kasus dugaan suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, Selasa (27/9/2022).
Tim penyidik mencecar mantan selebriti itu soal adanya perintah penyiapan uang yang diberikan kepada para anggota DPRD Provinsi Jambi untuk pengesahan APBD Provinsi Jambi.
"Saksi hadir di dalami pengetahuan saksi mengenai adanya perintah terkait penyiapan uang yang diberikan kepada para anggota DPRD Jambi untuk pengesahan anggaran APBD Jambi saat itu," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (28/9/2022).
Sebelumnya, kasus tersebut juga menjerat Zumi Zola sebagai tersangka.
Zumi Zola telah keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 6 September 2022 lalu, setelah menerima program pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Baca juga: KPK Ungkap 5 Eks DPRD Jambi Terima Duit dari Orang Kepercayaan Zumi Zola
Sementara itu, KPK membenarkan telah menetapkan 28 tersangka dari pengembangan kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi tersebut.
"Iya (28 orang ditetapkan sebagai tersangka)," kata Ali, Selasa (20/9/2022).
Namun, Ali belum mau menyebutkan nama-nama tersangka dalam kasus itu.
Ia mengatakan KPK akan segera mengungkap identitas para tersangka, kronologi kasus, dan sangkaan pasal yang menjerat mereka setelah proses penyidikan cukup.
Saat ini, tim penyidik KPK masih mengumpulkan alat-alat bukti melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.
Menurut Ali, pengembangan penyidikan kasus tersebut merupakan salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga ikut bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan pidana kepada pengadilan tindak pidana korupsi.
KPK telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, di antaranya Zumi Zola, sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi, serta pihak swasta. Sebagian dari mereka telah diproses hingga persidangan.
Zumi Zola dari Artis Jadi Gubernur Jambi hingga Dipenjara
Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Sukamiskin, Bandung pada Selasa (6/9/2022) kemarin.
Sebelum menjadi Gubernur Jambi, Zumi Zola dikenal sebagai aktor Indonesia.
Ia pernah membintangi sejumlah sinetron, yakni Culunnya Pacarku, Julia Jadi Anak Gedongan, dan Ku t'lah Jatuh Cinta.
Hingga akhirnya Zumi Zola maju di Pilkada Jambi 2015 dan terpilih menjadi Gubernur Jambi.
Dalam perjalanan politiknya, Zumi Zola terjerat kasus gratifikasi pada 2018 dan divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor 6 tahun penjara dan wajib membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
Kini, ia telah bebas bersyarat bersama sejumlah narapidana kasus korupsi, seperti eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari hingga mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah pada Selasa kemarin.
Profil Zumi Zola
Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Zumi Zola Zulkifli lahir pada 31 Maret 1980 di Jakarta.
Zumi Zola mengawali karier di dunia akting.
Ia mulai bermain dalam sebuah sinetron pada 2001 dan membintangi sejumlah film.
Lantas, Zumi Zola memutuskan rehat dari dunia hiburan dan mengutamakan pendidikannya.
Beberapa waktu kemudian, Zumi Zola mulai terjun ke dunia politik.
Perjalanan Politik Zumi Zola
Dalam perjalanan politiknya, Zumi Zola pertama kali maju sebagai Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur periode 2011-2016.
Ia berpasangan dengan Ambo Tang sebagai wakil bupati.
Namun, pada 6 Oktober 2015, Zumi Zola memutuskan mundur dari jabatannya karena maju sebagai calon Gubernur Jambi 2015.
Zumi Zola dan pasangan pun terpilih pada Pilkada Serentak 2015.
Pasangan ini menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi periode 2016-2021.
Dalam karier organisasi, Zumi Zola diketahui pernah menjadi Ketua DPW PAN Provinsi Jambi 2015-2018.
Ia juga pernah menjadi Ketua DPD PAN Tanjung Jabung Timur 2010-2015 dan Ketua Barisan Muda Penegak Amanat Nasional 2010-2015.
Zumi Zola Terlibat Kasus Gratifikasi dan Suap
Sebelumnya, Zumi Zola terkena OTT KPK terkait suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Lantas, pada Kamis, 6 Desember 2018 lalu, Ketua Majelis Hakim Yanto menjatuhkan vonis untuk Zumi Zola dengan pidana penjara selama 6 tahun dan dikenakan denda Rp 500 juta.
Zumi terbukti sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan terlibat dalam pemberian 'uang ketok palu' untuk DPRD Jambi.
Zumi Zola pun ditahan sejak April 2018.
Diketahui, Zumi Zola juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)