TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari angkat bicara terkait pendapat Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Wahyu Sanjaya.
Diketahui, Wahyu Sanjaya menyebut, Mahkamah Konstitusi (MK) kerap membatalkan peraturan Undang-Undang yang telah dibentuk oleh DPR RI bersama Pemerintah.
Hal itu, maksud Wahyu, menyangkut perdebatan sistem pemilu proporsional tertutup dan terbuka yang telah digugat di MK saat ini.
Bahkan, Wahyu mengatakan, agar DPR diganti MK saja, jika selalu melakukan hal tersebut terhadap lembaga perumus peraturan Perundang-undangan itu.
Menanggapi pendapat Wahyu Sanjaya, Feri Amsari menyebut, pendapat Anggota Komisi II DPR RI itu menandakan adanya pengabaian dan ketidakhormatan terhadap konstitusi.
"Tidak ada keburukan ketatanegaraan yang lebih tinggi daripada pengabaian dan tidak hormat kepada institusi."
Lebih lanjut, Feri mempertanyakan mengapa Anggota DPR RI itu menyalahkan MK.
"Kok yang dia permasalahkan MK ya?" tanya Feri, saat dihubungi, Kamis (12/1/2023).
"Apakah (sebagai) Anggota Komisi II (Wahyu Sanjaya) tidak belajar tentang hukum dan tata negara soal peran dan tugas Mahkamah Konstitusi?" sambungnya.
Adapun Feri mengatakan, seharusnya yang dilakukan DPR adalah memperbaiki Undang-Undang yang dibatalkan MK.
"Agar dibentuk sesuai dengan tugas dan fungsi DPR," jelasnya.
Baca juga: Kejaksaan Agung Siap Berikan Pendampingan Judicial Review KUHP ke Mahkamah Konstitusi
Ia kemudian menjelaskan, jika DPR tidak tahu cara membuat Undang-Undang, wajar jika dibatalkan MK.
"Kalau DPR tidak tahu cara membuat Undang-Undang yang baik memang akan sulit dan berpotensi dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi."