TRIBUNNEWS.COM, PAPUA - Polisi memulangkan 14 warga yang ditangkap pasca-kericuhan penangkapan Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan belasan warga itu dipulangkan pada Rabu (11/1/2023) atas kesepakatan tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Kami mengembalikan ke-14 orang tersebut atas permintaan penjamin yakni Kepala Kampung Sabron Sari, Bapak Marwan Hasyim dan telah bertanda tangan atas surat penjamin pemulangan dan disaksikan oleh keluarga yang bersangkutan," kata Ignatius dalam keterangannya, Kamis (12/1/2023).
Selain itu, Ignatius mengucapkan satu simpatisan Lukas yang tewas tertembak juga sudah dipulangkan dan dimakamkan oleh pihak keluarga.
"Penandatanganan surat pernyataan dan Berita Acara Penolakan Otopsi Mayat tersebut dilakukan oleh keluarga korban yakni atas nama bapak Joel Wakur dan kemarin langsung di makamkan di Distrik Sentani Barat Kabupaten Jayapura," ungkapnya.
Di sisi lain, sejumlah barang bukti yang diamankan berupa 1 unit mobil Toyota Avanza, 1 unit Mobil Toyota Kijang, 1 unit mobil Daihatsu Triton, 1 unit motor kawasaki D-Tracker dan 1 unit handphone merk Vivo juga telah dikembalikan ke pemiliknya.
Lebih lanjut, Ignatius meminta kepada masyarakat khususnya di Papua tidak terprovokasi oleh pihak yang tidak bertanggungjawab yang membuat kemananan dan ketertiban masyarakat terganggu.
"Mari kita bersama-sama menjaga kedamaian dan keamanan yang hingga kini masih terus terjaga ditengah masyarakat khususnya kita yang berada di Papua. Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat menghormati penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," tuturnya.
Penangkapan Lukas Enembe oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe. Hal itu disampaikan oleh Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo selaku Kabid Humas Polda Papua.
"Informasi yang saya dapat adalah KPK yang melakukan penangkapan," kata Ignatius dikonfirmasi awak media, Selasa (10/1/2023).
Diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Papua.
Lukas salah satunya menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Massa Pendukung Lukas Enembe Ricuh