News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Belasan Warga yang Diamankan Terkait Kericuhan Penangkapan Lukas Enembe Dipulangkan

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers dengan menghadirkan tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe (kanan) yang mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda, di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). Lukas Enembe resmi menjadi tahanan KPK, namun karena alasan kesehatan dirinya dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto. Polisi memulangkan 14 warga yang ditangkap pasca-kericuhan penangkapan Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). TRIBUNNEWS/JEPRIMA

TRIBUNNEWS.COM, PAPUA - Polisi memulangkan 14 warga yang ditangkap pasca-kericuhan penangkapan Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan belasan warga itu dipulangkan pada Rabu (11/1/2023) atas kesepakatan tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Kami mengembalikan ke-14 orang tersebut atas permintaan penjamin yakni Kepala Kampung Sabron Sari, Bapak Marwan Hasyim dan telah bertanda tangan atas surat penjamin pemulangan dan disaksikan oleh keluarga yang bersangkutan," kata Ignatius dalam keterangannya, Kamis (12/1/2023).

Selain itu, Ignatius mengucapkan satu simpatisan Lukas yang tewas tertembak juga sudah dipulangkan dan dimakamkan oleh pihak keluarga.

"Penandatanganan surat pernyataan dan Berita Acara Penolakan Otopsi Mayat tersebut dilakukan oleh keluarga korban yakni atas nama bapak Joel Wakur dan kemarin langsung di makamkan di Distrik Sentani Barat Kabupaten Jayapura," ungkapnya.

Di sisi lain, sejumlah barang bukti yang diamankan berupa 1 unit mobil Toyota Avanza, 1 unit Mobil Toyota Kijang, 1 unit mobil Daihatsu Triton, 1 unit motor kawasaki D-Tracker dan 1 unit handphone merk Vivo juga telah dikembalikan ke pemiliknya.

Lebih lanjut, Ignatius meminta kepada masyarakat khususnya di Papua tidak terprovokasi oleh pihak yang tidak bertanggungjawab yang membuat kemananan dan ketertiban masyarakat terganggu.

"Mari kita bersama-sama menjaga kedamaian dan keamanan yang hingga kini masih terus terjaga ditengah masyarakat khususnya kita yang berada di Papua. Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat menghormati penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," tuturnya.

Gubernur Papua Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda saat dihadirkan dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). (Tribunnews/Jeprima)

Penangkapan Lukas Enembe oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe. Hal itu disampaikan oleh Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo selaku Kabid Humas Polda Papua.

"Informasi yang saya dapat adalah KPK yang melakukan penangkapan," kata Ignatius dikonfirmasi awak media, Selasa (10/1/2023).

Diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Papua. 

Lukas salah satunya menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

Massa Pendukung Lukas Enembe Ricuh

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini