TRIBUNNEWS.COM - Simak cara klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kematian melalui kantor cabang.
Jaminan Kematian merupakan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Jaminan Kematian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian (PP44/2015).
Jaminan Kematian ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Inilah cara mengklaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan yang dilansir laman bpjsketenagakerjaan.
Baca juga: Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua, Melalui Online atau ke Kantor Cabang
Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kematian
Syarat klaim
- Kartu Perserta BPJS Ketenagakerjaan;
- Kartu Keluarga Tenaga Kerja dan Ahli Waris;
- KTP Tenaga Kerja dan Ahli Waris;
- Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang;
- Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang;
- Referensi Kerja;
- Buku Tabungan;
- NPWP (Saldo lebih dari 50 Juta Rupiah).
Cara klaim di kantor cabang
- Scan QR Code yang terdapat di kantor cabang;
- Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar loaksi kantor cabang;
- Pilih program 'Jaminan Kematian' pada tampilan halaman utama lapakasik;
- Pilih hubungan pekerja sendiri, klik Captcha;
- Mengisi data pemohon (ahli waris) dengan lengkap;
- Mengisi data tenaga kerja dengan lengkap;
- Mengisi data anak tenaga kerja dengan lengkap apabila tenaga kerja memiliki anak;
- Upload dokumen persyaratan klaim;
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Target Tambah 10 Juta Peserta di Tahun 2023
- Mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan;
- Perlihatkan notifikasi pengajuan klaim kepada petugas dan mendapat nomor antrean;
- Petugas akan memanggil nomor antrean untuk verifikasi melalui Komputer / Tablet ;
- Mendapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim;
- Peserta menerima santunan JKM di rekening ahli waris.
Cek status klaim
- Kunjungi laman bpjs.keteganakerjaan, klik disini;
- Pilih melalui KPJ atau NIK sebagai data pelacakan;
- Masukkan nomor KPJ atau NIK yang dipilih;
- Klik 'Lacak Klaim Saya';
- Tunggu hingga layar memunculkan klaim Anda.
(Tribunnews.com/Pondra Puger)