Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara kematian Brigadir J, Irfan Widyanto membenarkan adanya penggantian DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penggantian DVR CCTV dilakukan pada 9 Agustus 2022 atau sehari setelah peristiwa penembakan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Saat itu, Irfan dihubungi Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri, AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay.
Dirinya mendapat perintah untuk pergi ke rumah Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Sekitar pukul 13.00 WIB, Jumat tanggal 9 (Agustus 2022), saya ditelepon Pak Ari Cahya, 'Fan kamu merapat ke Duren Tiga. Nanti ketemu Pak Agus Nurpatria," ujar Irfan dalam persidangan pada Kamis (12/1/2023).
Baca juga: Jalankan Perintah Ferdy Sambo, Terungkap Alasan Chuck Putranto Ajak Orang Lain Tonton Rekaman CCTV
Begitu tiba di kediaman Ferdy Sambo dan bertemu Agus Nurpatria, Irfan langsung diperintahkan untuk mengganti DVR CCTV di sekitar lokasi.
Dijelaskan Irfan, bahwa dirinya diminta mengganti dua DVR CCTV.
Satu berlokasi di gapura dekat lapangan basket, di depan rumah dinas Ferdy Sambo.
Satu lagi berlokasi di sekitar kediaman Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit.
Setelah itu Irfan bergegas menuju pos satpam, sebab Agus menyampaikan bahwa DVR CCTV gapura berada di pos satpam.
Baca juga: Chuck Putranto Ungkap Alasannya Memberanikan Diri Tanya Ferdy Sambo Apakah Ikut Menembak Brigadir J
"Saya cek, memang ada DVR-nya di situ," ujar Irfan.
Kemudian dia bergegas menuju rumah Ridwan Soplanit yang jaraknya hanya terpisah beberapa rumah dari kediaman Ferdy Sambo.
Saat itu dia bertemu Ridwan dan meminta izin untuk mengganti DVR CCTV.
Ridwan pun mempertanyakan siapa yang memberi perintah demikian.
Kemudian disampaikan Irfan bahwa dirinya diperintah Agus Nurpatria sebagai bagian dari Biro Paminal Divisi Propam Polri.
"Perintah siapa? Saya bilang perintah Paminal," kata Irfan menjelaskan pertemuannya dengan Ridwan.
Setelah diizinkan, Irfan berjalan ke luar rumah untuk menelpon Afung sebagai teknisi CCTV.
Namun di tengah perjalanan dia bertemu dengan staf pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto.
"Pak Chuck menyampaikan, mau ke mana dek asuh?" kata Irfan menirukan Chuck Putranto.
Irfan pun menjelaskan dirinya hendak mengganti dua DVR CCTV.
Kemudian Chuck memerintahkan agar Irfan menyerahkan DVR tersebut setelah diganti.
"Kata Bang Chuck, ya sudah nanti kalau sudah selesai, serahin ke saya," ujarnya.
Setelah itu dia bergegas keluar rumah dan menelpon Afung.
Baca juga: Saat Ferdy Sambo Tiba-tiba Jadi Sering Pakai Kacamata dalam Sidang, Pakar Psikologi Beberkan Efeknya
Dua jam kemudian, Afung datang membawa dua DVR CCTV yang baru beserta hardisk ukuran satu terabyte.
Afung pun kemudian melakukan penggantian DVR CCTV.
Selama penggantian DVR, Irfan mengaku tak menyentuh, tapi hanya melihat Afung bekerja.
Setelah penggantian, dijelaskan Irfan bahwa dirinya juga tak membuat berita acara pemeriksaan (BAP).
"Saya dalam saat itu memposisikan diri saya sebagai bawahan dan junior. Jadi tidak memposisikan diri saya sebagai penyidik dan penyelidik," jelasnya.
DVR yang sudah diganti itu pun dimasukkan Irfan ke dalam kantong plastik berwarna hitam.
Kemudian Acay datang dan meminta agar DVR CCTV diserahkan kepadanya.
Permintaan itu berdasarkan perintah dari Chuck kepada Acay melalui telepon.
"Ari menyampaikan, sebelumnya menelpon saya, perintah Pak Chuck kalau CCTV sudah selesai, serahkan ke Pak Chuck di Saguling."
"Ya sudah saya serahkan semuanya," kata Irfan.
Untuk informasi, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.