News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Remaja Culik dan Bunuh Bocah

Bunuh Bocah untuk Jual Organnya, Polisi: Situs Perdagangan Organ yang Dimaksud Ternyata Fiktif

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kedua remaja pelaku pembunuhan bocah di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) saat diamankan pihak kepolisian. Berikut fakta-fakta kasusnya yang diketahui motif pelaku tergiur uang ingin jual organ dalam korban.

TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah melakukan penelusuran terkait situs perdagangan organ manusia yang menjadi kedok dua remaja melakukan pembunuhan kepada seorang bocah di Makassar, Sulawesi Selatan.

Dari hasil penyelidikan polisi, ternyata situs perdagangan organ manusia itu fiktif.

Dugaan sementara kedua pelaku AD (17) dan MF (14), hanya tergiur dari iklan yang menerima penjualan ginjal dengan imbalan 1,2 miliar.

Hingga kini, polisi terus mendalami motif penculikan dan pembunuhan bocah MFS alias Dewa (11) ini.

"Belum kita temukan jaringan perdagangan organ, untuk sementara belum kita temukan, karena hasil pemeriksaan kita ini baru mau coba-coba dan ternyata alamat yang dihubungi itu fiktif," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto dikutip dari Kompas Tv.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengatakan, kedua pelaku telah lama merencanakan pembunuhan untuk mendapatkan uang dari penjualan organ tubuh.

Baca juga: Remaja Culik dan Bunuh Bocah untuk Diambil Organ, Indonesia Dinilai Darurat Konten Negatif

"(Perencanaan itu dilakukan) dari bulan Maret sampai bulan Desember."

"Pada Januari mereka sudah berencana untuk melakukan pembunuhan kepada siapapun yang dilihatnya, anak-anak yang dilihat akan diambil organ tubuhnya."

"Karena kita lihat bahwa motif dari pelaku itu terobsesi, dia searching di Google di website penjualan organ manusia," kata Komang.

Nahas, pada saat itu korban incarannya adalah MFS alias Dewa.

Awalnya bocah tersebut diajak pergi, kemudian dibunuh dengan cara dicekik dari belakang dan dibenturkan kepalanya ke tembok hingga meninggal.

Jasad bocah malang tersebut lantas dibuang pelaku.

Informasi ini disampaikan Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS.

"Setelah korban dipastikan tewas, pelaku lalu mengikat kaki dan memasukkannya ke dalam kantong plastik berwarna hitam."

"Karena tak tahu harus berbuat apa, pelaku lalu membuang mayat korban ke Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-Nipa, Moncongleo, Kabupaten Maros," kata Lando.

(Kiri) Foto korban MFS alias Dewa (11) semasa hidup dan (Kanan) Dua remaja yang culik dan bunuh bocah di Makassar, Sulawesi Selatan. Berikut sosok korban di mata keluarga dan tetangganya. (Kolase Tribunnews.com: TRIBUN-TIMUR.COM/Muslimin Emba dan TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR)

Baca juga: Pembunuhan Anak di Makassar, KPAI: Kominfo Harus Tutup Website Perdagangan Organ Tubuh Manusia

Pelaku Ditangkap, Terancam Hukuman berat

Tidak lama setelah menemukan jasad Dewa, Polisi lalu berhasil menemukan kedua pelaku.

AD dan MF kini telah ditetapkan tersangka pembunuhan berencana terhadap Dewa.

Keduanya dikenakan pasal pembunuhan berencana dan UU Perlindungan Anak.

Kapolres Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan ancaman hukuman dikurangi setengah karena tersangka masih di bawah umur.

"Dua pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dan UU Perlindungan Anak."

"Karena mereka masih di bawah umur, sehingga ancaman hukumannya dikurangi setengah."

"Seandainya mereka itu dewasa, pastinya hukuman mati atau seumur hidup. Jadi, biarlah hakim yang menentukan nantinya," jelas Budhi, Selasa (10/1/2023).

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Muhammad Renald Shiftanto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini