TRIBUNNEWS.COM - Simak cara klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun.
Jaminan Pensiun ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Jaminan Pensiun ini merupakan sejumlah uang yang dibayarkan sebagai pengganti penghasilan apabila peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Diketahui, peserta program Jaminan Pensiun adalah pekerja yang terdaftar dan telah membayar iuran.
Menurut PP 45/2015, peserta program Jaminan Pensiun terdiri atas
Baca juga: BPJS Kesehatan Ubah Stigma Orang Miskin Tidak Boleh Sakit
- Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara; dan
- Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara Negara, yang terdiri dari pekerja pada perusahaan dan pekerja pada orang perseorangan.
Pekerja yang didaftarkan oleh pemberi kerja harus memenuhi syarat, berusia maksimal 1 (satu) bulan sebelum memasuki usia pensiun.
Cara klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Siapkan dokumen, jika:
1. Usia pensiun
- Formulir 7 (Form JP)* BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
- Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
- Asli dan fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
2. Cacat total tetap
- Formulir 7 (Form JP)* BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
- Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
- Asli dan fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotokopi surat kerangan dokter yang memeriksa atau dokter penasehat yang menyatakan mengalami cacat total tetap
- Fotokopi surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat, dari Pemberi Kerja
3. Janda atau duda
- Formulir 7 (Form JP)* BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
- Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
- Asli dan fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy surat nikah
- Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir
- Fotokopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau desa yang telah dilegalisir
4. Anak
- Formulir 7 (Form JP)* BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
- Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
- Fotocopi akta kelahiran atau kartu tanda penduduk anak
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir
- Fotocopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau desa yang telah dilegalisir
Baca juga: Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja Bukan Penerima Upah
5. Orang tua
- Formulir 7 (Form JP)* BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
- Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
- Asli dan fotocopy KTP Orang Tua
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir
- Fotokopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau desa yang telah dilegalisir
Cara klaim
- Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan;
- Mengambil nomor antrean untuk klaim Jaminan Pensiun;
- Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian;
- Dilayani oleh Petugas;
- Menerima tanda terima klaim;
- Melakukan penilaian kepuasan melalui survey;
- Peserta menerima saldo Jaminan Pensiun di rekening peserta.
Cek status klaim
- Kunjungi laman bpjs.keteganakerjaan, klik di sini;
- Pilih melalui KPJ atau NIK sebagai data pelacakan;
- Masukkan nomor KPJ atau NIK yang dipilih;
- Klik 'Lacak Klaim Saya';
- Tunggu hingga layar memunculkan klaim Anda.
(Tribunnews.com/Pondra Puger)