News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Hal yang Ringankan Tuntutan Kuat Maruf, Dinilai Sopan hingga Hanya Ikuti Kehendak Pelaku Lain

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf dalam sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

"Hasil interview terdakwa Kuat yang dilakukan AKP Rifaizal Samual dan Benny Ali yang disaksikan Kombes Susanto dan Sullap Abo, yang mana terdakwa mengatakan saat kejadian terdakwa di lantai 2, dan tiarap telah menggambarkan bahwa terdapat kerja sama yang disadari dan erat antara para turut pelaku yang merupakan suatu hendak keamaan, telah tergambar jelas antara terdakwa dan turut pelaku," jelas jaksa.

Terdakwa tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maaruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023). (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha)

Baca juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Peran Kuat Maruf Ikut Rencanakan Pembunuhan Brigadir J

 JPU juga mengatakan, bukti adanya kerja sama antara Kuat Maruf dengan para terdakwa lantaran adanya imbalan berupa iPhone 13 Pro Max dan uang Rp 500 juta.

"Salah satunya adanya fakta yang dilakukan pemberian atau upah yang diberikan kepada peserta, terungkap di persidangan bahwa Kuat Ma'ruf tidak menolak diberikan HP iPhone 13 Pro Max dan terdakwa Kuat juga dijanjikan akan diberikan Rp 500 juta.

"Sekalipun terdakwa nggak tahu ada pemberian uang Rp 500 juta, namun terdakwa Kuat tidak lazim apabila mengantar (Putri) dari Magelang ke Jakarta diberikan Rp 500 juta," kata jaksa.

Jaksa menambahkan, Kuat Maruf merupakan orang yang loyal terhadap keluarga Sambo.

"Sehingga, apabila dikaitkan adanya peristiwa penembakan terhadap korban (Yosua), ditambah fakta terdakwa adalah orang loyal dan tingkat kepatuhan tinggi dan tidak mau khianati keluarga Sambo."

"Maka dapat dipastikan uang tersebut, upah terdakwa dalam pemenuhan rencana pembunuhan korban yg dirancang Ferdy Sambo, bahwa dengan itu makin terlihat jelas terdapat kerjasama yang disadari dan erat antara pelaku," jelas jaksa.

Sebagaimana diketahui, Kuat Ma'ruf menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.

Dalam perkara ini, Kuat Ma'ruf didakwa bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Igman Ibrahim, Kompas TV)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini