8. Rapat pleno peserta lulus seleksi administrasi: 27 Januari 2023
9. Pengumuman hasil peserta lulus administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa: 28 Januari 2023
10. Tanggapan dan masikan dari masyrakat: 28 Januari - 2 Februari 2023
11. Pelaksanaan tes wawancara calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa: 31 Januari - 2 Februari 2023
12. Pleno penetapan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih: 3 Februari 2023
13. Pengumuman nggota Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih: 4 Februari 2023
14. Pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa dan pembekalan Panwaslu Kelurahan/Desa: 5 - 6 Februari 2023
15. Penyusunan laporan akhir proses pembentukan Panwaslu Kelurahan Desa: 7 - 9 Februari 2023
16. Penyerahan laporan akhir ke Bawaslu Kabupaten/Kota: 10 - 11 Februari 2023.
Adapun syarat calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024, melansir dari klaten.bawaslu.go.id, berikut ini.
Baca juga: Bantah Intervensi Tak Ubah Penetapan Dapil Pemilu 2024, DPR Sebut KPU yang Tawarkan Opsi
Syarat calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun pada saat pendaftaran
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945