TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Kuat Maruf menghadapi sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (16/1/2023).
Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atas terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Saat membacakan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan."
"Satu, menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa dalam persidangan, Senin, dilansir YouTube Kompas TV.
Harapan Kuasa Hukum Kuat Maruf
Mengenai sidang tuntutan ini, kubu terdakwa sebelumnya berharap jaksa penuntut umum dapat menjatuhkan hukuman bebas atas perkara yang menjeratnya.
"Harapannya dituntut bebas," ujar kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan, Minggu (15/1/2023).
Irwan lalu mendasar pada keterangan atau fakta-fakta di persidangan.
Baca juga: Jaksa Simpulkan Kuat Maruf Tahu Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J di Magelang
Ia menyebut, tidak ada satupun bukti yang mengarah pada keterlibatan Kuat Maruf dalam rangkaian pembunuhan Brigadir J.
"Karena dari fakta-fakta di persidangan, tidak satupun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan KM dalam penembakan Yosua di Duren Tiga. Sebagaimana isi dakwaan JPU," kata Irwan.
Namun, jika memang tidak dapat dituntut bebas, Irwan berharap jaksa dapat menjatuhkan tuntutan sesuai kadar perbuatan Kuat Maruf.
Sebagai informasi, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Baca juga: Kuat Maruf Berharap Bebas dari Tuntutan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J yang Diotaki Sambo
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E, lalu didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra)