TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilu 2024 telah dibuka.
Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa berlangsung mulai Sabtu (14/1/2023) hingga Kamis, 19 Januari 2023.
Sesuai namanya, Panwaslu Kelurahan/Desa memiliki tugas mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan desa.
Panwaslu Kelurahan/Desa juga memiliki wewenang mencegah terjadinya praktik politik uang dan mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye di wilayah kelurahan desa.
Baca juga: Cara Daftar Rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa dalam Pemilu Serentak 2024
Lantas, apa saja syarat mendaftar Panwaslu Kelurahan/Desa?
Inilah syarat mendaftarar Panwaslu Kelurahan/Desa, dikutip dari klaten.bawaslu.go.id, Senin (16/1/2023):
- Warga Negara Indonesia
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, pengawasan Pemilu, dan berspektif keadilan gender
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana lima tahun atau lebih
- Bersedia bekerja penuh waktu dibuktikan dengan surat pernyataan
- Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
- Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Untuk mendaftar Panwaslu Kelurahan/Desa, masyarakat harus melampirkan sejumlah berkas yang diminta.
Mulai dari surat lamaran, daftar riwayat hidup, surat pernyataan, hingga surat izin dari atasan bagi PNS.
Hanya saja, masyarakat bisa mengetahui informasi lebih lanjut tentang berkas yang dibutuhkan dengan merujuk ke laman Bawaslu setempat atau sesuai domisili.
Bisa juga mengecek melalui media sosial atau sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten.
Hal ini merujuk dari imbauan Bawaslu. Sebab bisa saja, beda daerah, beda pula berkas yang harus disiapkan.
Di laman Bawaslu sesuai domisili, masyarakat juga dapat mengunduh sejumlah berkas yang harus dilampirkan saat mendaftar.
Baca juga: Cegah Kerawanan Data Pemilih, Bawaslu Dorong KPU Cermati 3.189 Potensi Lokasi Khusus
Berikut kelengkapan persyaratan untuk mendaftar Panwaslu Kelurahan/Desa, dikutip dari klaten.bawaslu.go.id:
- Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
- Fotokopi KTP elektronik
- Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak tiga lembar latar belakang merah
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukkan ijazah asli
- Daftar Riwayat Hidup
- Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk Puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran
- Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu
- Surat pernyataan:
a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945
b. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar
c. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih
d. Bersedia bekerja penuh waktu
e. Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
f. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
- Bebas dari penyalahgunaan narkotika; Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
- Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi
- Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten, media sosial, atau sekretariat Panwaslu Kecamatan
- Dokumen pendaftaran dapat disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan
- Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap dua terdiri dari satu rangkap asli dan satu rangkap fotokopi
- Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai 14-19 Januari 2023 pukul 08.00-17.00 WIB
- Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya
Setelah menyerahkan berkas, masyarakat tinggal menunggu hasil proses seleksi administrasi.
Jika dinyatakan lolos, mereka akan melakukan tes wawancara.
Tata cara perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa berbeda dengan Petugas Pemungut Suara (PPS).
Calon PPS wajib mengikuti tes tertulis dengan metode Computer Asisted Test (CAT).
Sementara dalam pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa, tidak ada tes tertulis, hanya wawancara.
Besaran Gaji
Bagi yang ingin mendaftarkan diri sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa pada Pemilu 2024, besaran gaji yang akan diterima tentu saja menjadi satu hal yang wajib untuk diketahui.
Keputusan besaran gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan pada Pemilu 2024 tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.
Berikut rincian besaran gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan pada Pemilu 2024 untuk tiap jabatan dikutip dari Sonora.id:
- Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 2.200.000 per bulan
- Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp 1.900.000 per bulan
- Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp 1.550.000 per bulan
- Gaji Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024: Rp 900.000 per bulan
- Gaji Pelaksana teknis non PNS pada Pemilu 2024: Rp1.500.000 juta per bulan
- Gaji Panwaslu Desa pada Pemilu 2024: Rp 1.100.000 per bulan
- Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024: Rp 750.000 per bulan
- Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024: Rp 1.000.000
Besaran gaji Panwaslu Kelurahan/Desa juga sempat disampaikan Plh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu, La Bayoni pada Selasa (27/12/2022).
"Kenaikan gaji bagi Panwaslu Kelurahan/Desa dari Rp 900.000 menjadi Rp 1.100.000," kata La Bayoni, dikutip dari nunukan.bawaslu.go.id.
Selain penambahan gaji, La Bayoni pun menyampaikan, anggota Panwaslu Kelurahan/Desa akan didaftarkan asuransi jiwa atau mendapatkan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menyebut hal ini sebagai upaya Sekretariat Jenderal Bawaslu dalam mengantisipasi kecelakaan-kecelakaan kerja sehingga Panwaslu Kelurahan/Desa dapat merasa aman, nyaman dan fokus dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
"Ini merupakan upaya kesekjenan, dukungan sekretariat dalam mengantisipasi sebanyak mungkin hal-hal yang tidak diinginkan sehingga tugas-tugas bisa berjalan sebagaimana diharapkan," ujarnya.
Adapun masa tugas Panwaslu Kelurahan/Desa berlangsung sejak pelantikan hingga Pemilu 2024 usai.
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Sonora.id)