TRIBUNNEWS.COM - Daftar nama peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022 termuat dalam surat Pengumuman nomor P-0194/SJ/B.II.2/KP.00.1/01/2023 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022.
Sebanyak 75.083 peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022 dari total 224.518 pelamar.
Adapun daftar nama peserta lolos seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022 dapat dilihat di laman Kemenag RI link kemenag.go.id atau klik di sini.
Atau bisa langsung melalui link download PDF Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenag 2022 di sini.
Sementara bagi peserta yang namanya tidak tercantum dalam daftar, dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022.
Peserta tidak lolos dapat mengajukan sanggahan melalui akun SSCASN masing-masing pada laman sscasn.bkn.go.id.
"Malam ini proses seleksi administrasi selesai. Setelah sidang pleno, ditetapkan ada 75.083 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi," ucap Sekjen Kemenag Nizar, Minggu (15/1/2023).
Nizar menjelaskan, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi adalah mereka yang memenuhi syarat administrasi sesuai dengan Pengumuman Nomor P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022 tanggal 20 Desember 2022 Tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022.
"Hari ini kami umumkan daftar nomor registrasi dan nama pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Adapun yang tidak tercantum dalam pengumuman, berarti telah dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi," jelas Nizar.
Baca juga: Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenag 2022 Diumumkan, Akses sscasn.bkn.go.id untuk Ajukan Sanggah
Sementara yang tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan mulai hari ini hingga 18 Januari 2023 mendatang.
"Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan dari tanggal 16 sampai 18 Januari 2023 melalui akun masing – masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id," terangnya.
Dijelaskan Nizar bahwa masa sanggah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali atau mengunggah ulang dokumen, dan tidak juga untuk menambah informasi.
Masa sanggah juga tidak untuk mengunggah dokumen yang salah dan tidak untuk memperbarui atau menambah dokumen apa pun.
"Panitia Seleksi CPPPK dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar," urai Nizar.