News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Tak Terima Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara Sama Seperti Kuat Maruf, Ayah Brigadir J: Dia Polisi

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). | Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat memberikan tanggapannya setelah terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Samuel mempertanyakan mengapa tuntutan yang diberikan jaksa kepada Ricky Rizal dan Kuat Maruf sama, yakni 8 tahun penjara. (Warta Kota/YULIANTO)

TRIBUNNEWS.COM - Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat memberikan tanggapannya setelah terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Samuel mempertanyakan mengapa tuntutan yang diberikan jaksa kepada Ricky Rizal dan Kuat Maruf sama, yakni 8 tahun penjara.

"Ya tanggapan kami dari pihak keluarga soal tuntutan terhadap Ricky Rizal, bahwasanya Ricky Rizal ini kan tuntutannya sama dengan si Kuat Maruf," kata Samuel dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (16/1/2023).

Lebih lanjut Samuel menyebut, dalam persidangan dijelaskan bahwa yang meringankan hukuman Kuat Maruf yakni karena dia seorang sipil.

Lantas Samuel pun mempermasalahkan tuntutan pada Ricky Rizal yang juga 8 tahun penjara, padahal ia seorang anggota polisi.

"Tadi waktu persidangan Kuat Maruf bahwa yang meringankan Kuat Maruf kan karena seorang sipil bukan penegak hukum."

Baca juga: Sidang Kasus Brigadir J Hari Ini: Kuat-Ricky Dituntut 8 Tahun Penjara, Putri Selingkuh dengan Yosua

"Sedangkan tuntutan Ricky Rizal saat ini, dia adalah seorang polisi. Kok bisa sama tuntutannya 8 tahun?" ungkap Samuel.

Tak hanya itu, Samuel juga merasa peran Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini sangatlah penting.

Di antaranya, saat di Magelang Ricky Rizal lah yang berinisiatif untuk menyimpan senjata Brigadir J.

Lalu sesampainya di Rumah Ferdy Sambo yang ada di Saguling, Ricky Rizal juga mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: JPU Ungkap Peran Ricky Rizal Muluskan Niat Jahat Ferdy Sambo

"Padahal peran si Ricky Rizal sangat berperan dalam kematian almarhum Yosua. Mulai dari Magelang dia sudah menyimpan senjata almarhum."

"Dan sesampainya di Saguling itu dia mengetahui rencana-rencana pembunuhan almarhum Yoshua, itu yang sangat kami perhatikan daritadi," terangnya.

Oleh karena itu Samuel pun berharap agar dalam putusan majelis hakim nanti, hukuman yang diterima Ricky Rizal bisa lebih berat.

"Harapan kami di putusan majelis hakim, hukuman Ricky Rizal ini diperberat," pungkasnya.

Baca juga: Perbuatan Ricky Rizal Sebagai Anggota Polri dalam Kasus Tewasnya Brigadir J Dinilai Tak Pantas

Ricky Rizal Diringankan Karena Punya Anak Kecil yang Butuh Bimbingan Ayah

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR hukuman pidana 8 tahun penjara.

Adapun hal yang meringankan lantaran Ricky Rizal masih memiliki anak kecil.

Jaksa menilai Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam pertimbangan Jaksa yang meringankan, Ricky dinilai masih berusia muda dan memiliki anak kecil.

Baca juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Yakin Ricky Rizal Tahu Rencana Pembunuhan Yosua

Harapannya, Ricky Rizal bisa memperbaiki perilakunya di masa yang akan datang.

“Hal meringankan, terdakwa berusia muda dan masih ada harapan untuk memperbaiki perilakunya, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah."

"Terdakwa masih memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Selain itu, Jaksa juga memiliki pertimbangan yang memberatkan.

Baca juga: JPU Sebut Ricky Rizal Punya Waktu Memberi Tahu Brigadir J Soal Rencana Pembunuhan

Yakni, perbuatan terdakwa Ricky Rizal mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir Yosua dan duka mendalam bagi keluarga korban.

Selanjutnya, Ricky Rizal dinilai kerap memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya.

“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum,” pungkasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)

Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini