Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengimbau produsen makanan maupun minuman tidak mengklaim produknya halal jika sertifikasi belum didapatkan.
Hal ini disampikan Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati.
Ia mengatakan proses sertifikasi memiliki tahapan yang panjang.
Sehingga, ia meminta agar produsen tidak mengklaim produknya jika belum mendapatkan sertifikasi halal dari pihak otoritas.
“Selama menuju proses sertifikasi halal jangan kemudian klaim sendiri,” kata Muti Arintawati saat ditemui selepas acara Media Gathering yang juga sebagai peringatan HUT ke-34 LPPOM MUI di Rumah Kenangan, Senopati, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: LPPOM MUI: Proses Sertifikasi Halal Mixue Sudah 70 Persen
“Walaupun merasa, oh saya bahan saya sudah halal semua misalnya, karena secara internal misalnya menggunakan bahan bersertifikat halal, itu juga tidak boleh dipakai untuk klaim,” lanjutnya.
Secara khusus, ia mengingatkan pihak restoran yang belum memiliki sertifikasi halal terhadap produknya untuk segera mengajukan.
“Lebih baik diurus saja sertifikat halalnya, keluar sertifikat halal untuk mereka gitu ya. Jadi jangan klaim sendiri apalagi sampai menyesatkan konsumen,” ucap Muti.
Sebab, kata dia, proses sertifikasi halal punya tahapan yang panjang.
Sehingga, dalam perjalanannya sertifikasi bisa selesai dengan cepat maupun lebih lama.
Baca juga: LPPOM MUI Tegur Mixue karena Klaim Produknya Halal Saat Proses Sertifikasi Belum Selesai
“Terutama untuk yang model model restoran, yang pertama waktu timelinenya udah makin dekat, jadi yang belum sertifikasi halal segera ngurus. Karena proses itukan bisa cepat bisa lambat ya,” katanya.
Untuk diketahui, sejumlah warganet mempertanyakan apakah produk Mixue halal atau tidak?
Hal itu seiring kepopuleran gerai es krim dan minuman teh asal China, Mixue yang ramai menjadi perbincangan di media sosial.
Merespons pertanyaan warganet, Mixue Indonesia melalui Instagram resmi, @mixueindonesia, menyebutkan bahwa produk es krim dan minuman tehnya belum memiliki sertifikat halal.
“Saat ini memang benar Mixue belum memiliki sertifikat halal," tulis manajemen Mixue, pada 27 Juli 2022.
Unggahan ini pun ditandai sebagai unggahan pertama di laman Instagram resmi Mixue Indonesia.
Namun meskipun demikian, Mixue menegaskan, belum turunnya sertifikat halal Mixue tidak sama dengan tidak halal.
Baca juga: Kemenag Ingatkan Mixue untuk Tidak Pasang Logo Halal Indonesia: Mereka Belum Punya Sertifikat Halal
"Tetapi sebaliknya, (belum turunnya sertifikat halal) juga tidak dapat menjadi landasan claim bahwa Mixue Tidak Halal," tulis Mixue.
Menurut manajemen, Mixue sudah mengurus proses sertifikat halal sejak 2021 awal, tetapi belum selesai.
Proses Sertifikasi Halal Mixue Sudah 70 Persen
Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati memberikan perkembangan terbaru.
Ia mengatakan bahwa tahapan audit produsen es krim asal China itu sudah selesai.
Sehingga diperkirakan proses sertifikasi halal Mixue sudah mencapai 70 persen.
“Udah mungkin 70an persen udahlah, diatas 70 lah. Mungkin 70-80,” kata Muti Arintawati saat ditemui selepas acara Media Gathering yang juga sebagai peringatan HUT ke-34 LPPOM MUI di Rumah Kenangan, Senopati, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Lantaran progres audit yang sudah selesai, Muti mengatakan bahwa saat ini tinggal melengkapi persyaratan sesuai dengan kebutuhan.
“Hanya tinggal proses ada kaitannya melengkapi-melengkapi kan ya, perbaikan-perbaikan sih,” katanya.