News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

BREAKING NEWS: Alex Bonpis, Bandar Penerima Narkoba yang Dijual Teddy Minahasa Ditangkap Polisi

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasubdit II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Odang Riuh sebut Alex Bonpis, Penerima Narkoba yang Dijual Irjen Teddy Minahasa sudah ditangkap.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Alex Bonpis buronan kasus narkoba asal Kampung Bahari, Jakarta Utara dikabarkan telah ditangkap aparat kepolisian pascaditetapan sebagai DPO.

"Ia sudah diamankan Subdit I," kata Kasubdit II Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Odang ketika dikonfirmasi, Selasa (17/1/2023).

Alex Bonpis dikatakan Andi berhasil ditangkap saat berpergian ke luar kota tepatnya di wilayah Cikampek.

Meski ditangkap di luar kota, Andi memastikan Alex Bonpis tidak sedang melakukan pelarian.

"(Ditangkap) diluar kota. Dia sedang berpergian saja tidak sedang kabur," jelasnya.

Baca juga: Jadi Buronan Alex Bonpis Bandar Narkoba Kampung Bahari Penerima Narkoba yang Dijual Teddy Minahasa

Lanjutnya, saat ini pihaknya pun tengah melakukan proses pendalaman pasca penangkapan terhadap Alex Bonpis.

Proses pendalaman ini termasuk untuk mengetahui apakah terdapat barang bukti narkoba yang disimpan Alex Bonpis.

Baca juga: Gara-gara Narkoba, Kombes Yulius Masuk Sel, Irjen Teddy Minahasa Segera Disidang

"Sementara ini masih dalam proses ya," katanya.

Alex Bonpis ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak April 2022.

Penerima Narkoba Dari Teddy Minahasa

Alex Bonpis sempat dikabarkan menjadi salah satu orang yang menerima penjualan narkoba jenis sabu yang turut melibatkan perwira tinggi Polri Irjen Teddy Minahasa.

"Dalam kasus kita ini dia (Alex Bonpis) salah satu penerima barang dari yang penjualnya dari pak Teddy Minahasa," ungkap Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang Riuh, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Dilimpahkan ke Jaksa Siang Ini, Hotman Paris Pastikan Kondisi Irjen Teddy Minahasa Sehat

Dalam praktiknya, dikatakan Andi, Alex dan pihak Teddy Minahasa melakukan percakapan secara lisan dan dengan transaksi pembayaran narkoba tersebut dengan metode tunai atau cash.

Karena itu pihaknya pun hingga kini masih melakukan pendalaman dan menerbitkan status DPO kepada Alex Bonpis yang dilakukan oleh Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui bahwa memang Alex Bonpis sudah menjadi buronan polisi terkait kasus narkoba di Kampung Bahari sejak lama dan dalam penanganan Subdit 1 Ditnarkoba Polda Metro Jaya.

"Untuk pendalaman kasus dan penangkapan ada di Subdit 1," jelasnya.

Andi menerangkan bahwa memang benar Alex Bonpis ini telah ditetapkan sebagai DPO sejak satu tahun silam oleh Subdit I.

Namun belakangan sejak terungkapnya kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa, diketahui bahwa Alex Bonpis ternyata juga terlibat di dalam pusaran kasus tersebut yang ditangani oleh Subdit II.

"Kalau yang kami (Subdit II) baru tiga bulan yang lalu semenjak dia penerima barang bukti dari Pak TM," jelasnya.

Ia pun bisa memastikan bahwa memang Alex Bonpis merupakan penerima barang bukti sabu yang diduga dikendalikan oleh Teddy Minahasa.

"Iya iya ya, salah satu penjualan barang buktinya adalah ke Alex ini," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini