News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Pakar: Jika Maafnya Sungguh-sungguh, Itu Bisa Meringankan

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tribunnews/Jeprima

Diberitakan sebelumnya, Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam hal ini, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan tidak ada hal yang meringankan dalam penuntutan tersebut.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," singkat jaksa dalam persidangan pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Adapun hal-hal yang memberatkan Ferdy Sambo sehingga harus dituntut hukuman penjara seumur hidup ada enam poin.

Baca juga: Ibu Brigadir J Berharap Ferdy Sambo Divonis Mati, Johan Budi: Sah-sah Saja Karena Orang Tua

"Pertama, terdakwa menyebabkan hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya," ucap jaksa.

Kedua, Ferdy Sambo berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan dipersidangan.

Lalu, jaksa menyebut akibat perbuatan Ferdy Sambo, menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan atas kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri," ucap jaksa.

Baca juga: Dua Ayat Alkitab Dikutip Jaksa Sebagai Pembuka Pembacaan Tuntutan Ferdy Sambo

Kelima, perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.

"Keenam, perbuatan terdakwa membuat anggota Polri lainnya ikut terlibat," ungkap jaksa.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti)

Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini