TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut bahwa tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman bagi mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting pun memberikan pendapatnya mengapa tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman Ferdy Sambo.
Jamin mengatakan bahwa konsep jaksa selalu berpikir untuk menghukum terdakwa lebih berat.
"Konsep jaksa selalu berpikir untuk mengaku menghukumnya lebih berat, dalam konteks ini," kata Jamin dalam tayangan Program 'Sapa Indonesia Malam' Kompas TV, Selasa (17/1/2023).
Kemudian diketahui dalam persidangan Ferdy Sambo memang kerap mengungkapkan permohonan maafnya kepada pihak yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir J ini, termasuk kepada keluarga Brigadir J.
Baca juga: Ayah Brigadir J Tanggapi Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo: Masih Berharap Hakim Beri Hukuman Mati
"Walaupun kita ketahui dalam persidangan, seringkali Pak Sambo itu menyampaikan permohonan maaf terkait dengan perbuatan maaf terkait perbuatan yang dilakukannya kepada orang yang terlibat, juga kepada keluarga Yoshua," terang Jamin.
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
20 Latihan Soal IPAS Kelas 4 SD BAB 4 Kurikulum Merdeka serta Kunci Jawaban, Perubahan Bentuk Energi
Namun yang menjadi masalah adalah, di balik permohonan maaf yang dilakukan Ferdy Sambo, ia selalu menyebut bahwa semua tindakannya semata-mata untuk menjaga harkat dan martabat keluarga.
Itulah yang menurut Jamin menjadi dasar pemikiran Jaksa sehingga Ferdy Sambo dinilai tidak ikhlas atau sungguh-sungguh dalam memohon maaf.
"Cuma permasalahan di belakang muncul, Sambo menyebut 'Saya melakukan ini semata-mata demi untuk menjaga harkat dan martabat keluarga.'"
Baca juga: Kata Pakar Hukum soal Alasan Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Seumur Hidup Bukan Hukuman Mati
"Nah itu menjadi kalimat yang menurut jaksa kemungkinan saya berpikir tidak ikhlas permohonan maafnya," jelasnya.
Padahal menurut Jamin, permohonan maaf yang sungguh-sungguh itu bisa menjadi hal yang meringankan hukuman Ferdy Sambo.
"Seandainya itu (permohonan maaf) dilakukan tidak ada dengan alasan, maka itu bisa menjadi hal yang meringankan baginya," pungkas Jamin.
Baca juga: VIDEO Dituntut Penjara Seumur Hidup, Perbuatan Ferdy Sambo Dianggap Telah Coreng Institusi Polri
Dituntut Seumur Hidup, Tidak Ada Hal Meringankan Hukuman Ferdy Sambo
Diberitakan sebelumnya, Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam hal ini, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan tidak ada hal yang meringankan dalam penuntutan tersebut.
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," singkat jaksa dalam persidangan pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Adapun hal-hal yang memberatkan Ferdy Sambo sehingga harus dituntut hukuman penjara seumur hidup ada enam poin.
Baca juga: Ibu Brigadir J Berharap Ferdy Sambo Divonis Mati, Johan Budi: Sah-sah Saja Karena Orang Tua
"Pertama, terdakwa menyebabkan hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya," ucap jaksa.
Kedua, Ferdy Sambo berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan dipersidangan.
Lalu, jaksa menyebut akibat perbuatan Ferdy Sambo, menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan atas kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri," ucap jaksa.
Baca juga: Dua Ayat Alkitab Dikutip Jaksa Sebagai Pembuka Pembacaan Tuntutan Ferdy Sambo
Kelima, perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.
"Keenam, perbuatan terdakwa membuat anggota Polri lainnya ikut terlibat," ungkap jaksa.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti)