TRIBUNNEWS.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menganggap tuntutan penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, sudah sepadan.
Di sisi lain, Sugeng juga menyayangkan karier Ferdy Sambo di institusi Polri yang justru terhenti lantaran terlibat dalam kasus ini.
"Tuntutannya sepadan dengan peristiwa pidana dan peran Sambo. Yang saya prihatinkan adalah Sambo yang punya masa depan cerah dalam institusi Polri jatuh dalam pidana karena hasutan istrinya," kata Sugeng ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (17/1/2023).
"Tuntutan delapan tahun pada Kuat Maruf dan Ricky Rizal oleh jaksa adalah sikap jaksa yang kentara benar akan mengarah menghindari tuntutan mati," sambungnya.
Sugeng juga menilai tuntutan seumur hidup terhadap Ferdy Sambo karena terdakwa lain, yaitu Ricky Rizal dan Kuat Maruf, dituntut delapan tahun penjara.
Hal ini, lanjutnya, adalah bentuk prinsip disparitas sanksi hukuman dalam penuntutan oleh JPU.
Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, JPU Sebut Tidak Ada Hal yang Meringankan
Sugeng mengatakan, jika Ferdy Sambo dituntut hukuman mati dan Ricky Rizal serta Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara, maka akan ada perbedaan terlalu jauh terkait sanksi yang diberikan.
"Ini prinsip disparitas sanksi hukuman. Kalau pelaku lain dituntut delapan tahun (penjara) dan aktor intelektual dituntut dihukum mati, disparitas hukuman sangat jauh."
"Karena itu tuntutan hukuman mati adalah yang palin berat. Saya pikir bahkan tuntutan 20 tahun," tuturnya.
Di sisi lain, Sugeng menduga tidak dituntutnya hukuman mati terhadap Ferdy Sambo akibat adanya video diduga Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa, yang sempat viral.
Seperti diketahui, video diduga Wahyu yang membeberkan vonis terhadap Ferdy Sambo sempat viral di media sosial.
"Berita viral Dewi Berbie yang mengungkap sikap Hakim Ketua, Wahyu Iman, akan menuntut hukuman mati adalah prakondisi menghindari tuntutan mati dan hukuman mati," ungkapnya.
Baca juga: Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jaksa Sebut Ferdy Sambo Berbelit-belit Hingga Coreng Institusi Polri
Sugeng pun menganggap kasus Ferdy Sambo ini tidak hanya berkutat dalam persidangan saja, tetapi adanya intrik kepentingan di luar persidangan.
"Itu (video viral Wahyu Iman) adalah skenario prakondisi. Ini memang rumit penjelasannya. Karena perkara ini tidak hanya berlandaskan apa yang terjadi dalam ruang sidang."
"Faktor di luar sidang tarik menarik kepentingan juga ada," jelasnya.
Sebelumnya, JPU menuntut penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
JPU menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023) dikutip dari YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
JPU menganggap Ferdy Sambo telah melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 (KUHP).
Baca juga: Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J
Dalam kasus ini, JPU menganggap tidak ada hal yang meringankan tuntutan terhadap Ferdy Sambo.
Sementara hal yang memberatkan adalah mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan membuat duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Selain itu, Ferdy Sambo dianggap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
Lalu, tindakan Ferdy Sambo dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat, mencoreng marwah institusi Polri, dan melibatkan banyak aparat dalam melancarkan aksinya.
Dalam kasus ini, ada lima terdakwa yang ditetapkan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Jaksa: Ferdy Sambo Terbukti Secara Sah Turut Serta Merampas Nyawa Seseorang
Mereka didakwa melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Dalam prosesnya, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara.
Sementara sidang penuntutan terhadap Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer akan dilakukan Rabu (18/1/2023).
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi