News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Jaksa: Senjata yang Digunakan Ferdy Sambo Dilap untuk Hilangkan Sidik Jari

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023). JPU mengungkap Ferdy Sambo mencoba menghilangkan sidik jari di senjata api (senpi) yang digunakannya seusai membunuh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap Ferdy Sambo mencoba menghilangkan sidik jari di senjata api (senpi) yang digunakannya seusai membunuh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu diungkapkan JPU dalam agenda penuntutan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Mulanya, Jaksa Andri Saputra mengungkap Ferdy Sambo sempat menghampiri tubuh Brigadir J yang telah dalam kondisi telungkup seusai ditembak Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Saat itu, Sambo terlihat memakai sarung tangan hitam.

Baca juga: Ditolak Ricky Rizal, Ferdy Sambo Ngotot Ingin Bunuh Brigadir J Lewat Bharada E

Berikutnya, Sambo pun menembak ke arah Brigadir J hingga akhirnya meninggal dunia. Adapun tembakan itu memakai senjata api miliknya sendiri.

"Berdasarkan keterangan Richard Eliezer, terdakwa Ferdy Sambo seketika itu juga menghampiri tubuh Yosua Hutabarat yang tertelungkup, menggunakan sarung tangan hitam, menggenggam senjata api menembakkan ke arah tubuh korban hingga akhirnya Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia," Jaksa Andri.

Jaksa Andri menyatakan bahwa Ferdy Sambo pun kemudian jongkok di depan tangga dan menembak berkali-kali ke arah tembok. Hal tersebut bertujuan seolah-olah tewasnya Brigadir J karena tembak menembak dengan Bharada E.

"Setelah itu Ferdy Sambo jongkok di depan tangga dan menembak berkali-kali ke arah tembok di atas tangga lalu berbalik sambil jongkok dan menembak berkali-kali ke arah plafon di atas tv guna menciptakan seolah-olah terjadi tembak menembak," ungkap Jaksa Andri.

Baca juga: Jaksa: Ferdy Sambo Amankan Senpi Brigadir J agar Lebih Mudah saat Proses Eksekusi

Lebih lanjut, Jaksa Andri menjelaskan bahwa senpi yang dipakai Ferdy Sambo pun sengaja dilap untuk menghilangkan sidik jari. Lalu, senjata itu diletakan Sambo di tangan kiri jenazah Brigadir J.

"Senjata yang digunakan Ferdy Sambo dilap guna menghilangkan sidik jari terdakwa lalu diletakan di tangan kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat seolah-olah terjadi tembak menembak yang mengakibatkan Nofriansyah Yosua Hutabarat tertembak dan meninghal dunia," pungkasnya.

Sebelumnya, JPU meyakini Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan eks ajudannya Ricky Rizal terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J. JPU juga menuntut agar keduanya dihukum pidana 8 tahun penjara.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Tuntutan Jaksa Sebut Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J Menguntungkan Ferdy Sambo?

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini