Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan terdakwa kasus perintangan penyelidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga yakni Arif Rachman bakal dilanjutkan Kamis dan Jumat pekan ini.
Adapun Selasa (17/1/2023) Arif Rachman dijadwalkan bakal menjalani sidang lanjutan. Namun saksi A De Charge merupakan saksi yang menguntungkan terdakwa batal dihadirkan.
Pengacara Arif Rachman yakni Marcella Santoso mengungkapkan bahwa sidang lanjutan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis dan Jumat pekan ini bakal hadirkan ahli dari berbagai profesi.
"Kamis dan Jumat ini rencananya kita akan hadirkan ahli yang kita akan hadirkan untuk meringankan terdakwa," kata Marcella saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
"Ahlinya ada ahli ITE, Digital Forensik, Adminstrasi Negara, Pidana, Psikologi, Psikolog Forensik. Semua ahli akan dibagi antara Kamis dan Jumat," jelasnya.
Sebelumnya dalam persidangan Marcella Santoso mengungkapkan bahwa pihaknya akan membawa saksi dari pihak terdakwa baik itu saksi ahli maupun saksi ringankan dakwaan kliennya.
"Kita selesaikan di Kamis dan Jumat karena berbenturan juga dengan jadwal ahlinya jadi Kamis Jumat akan diselesaikan," ucap Marcella di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Lalu hakim ketua mengingatkan penasihat hukum Arif Rachman itu untuk segera hadirkan saksi meringankan maupun saksi ahli sesuai jadwal dikarenakan waktu yang sudah mepet.
"Baik kami ingatkan kita udah sepakat dan juga waktu sudah mepet, sidang sebelah itu sudah sampai tuntutan, sehingga itu lah mengapa kami yang sudah disepakati pada sebelumnya kehadirannya itu dari saudara bukan kami yang menentukan," tegas hakim.
Baca juga: Arif Rachman Batal Jalani Sidang, Saksi Meringankan Tak Hadir karena Belum Dapat Izin dari Polri
Kemudian majelis hakim kembali menegaskan agar penasihat hukum Arif Rachman itu untuk mengikuti jadwal yang telah disepakati bersama.
"Saudara hadirkan A De Charge dan ahli saudara, bilamana tidak hadir maka kemudian kita beri kesempatan pada yang hadir saja sampai hari Jumat gitu ya, kalau sekiranya udah lewat tapi belum didengarkan, akan kita lewat, jangan sampai persidangan ini tertunda karena tidak ada kesiapan dari pihak saudara untuk menghadirkan," ucap hakim.
Kemudian Marcella menjawab jika saksi meringankan dan saksi ahli juga tidak hadir dalam pekan ini, maka keterangannya akan dimasukan ke dalam alat bukti.
"Saksinya masih sama?" tanya hakim.
"Akan komitmen diselesaikan Minggu ini jika tidak hadir akah di lewatkan," tegas Marcelina.
"Akan dibacakan keterangannya?" ucap hakim.
"Akan dimasukan ke alat bukti yang mulia," tutup Marcella.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.