TRIBUNNEWS.COM - Tanggal 23 Januari 2023 telah resmi ditetapkan menjadi cuti bersama nasional untuk Tahun Baru Imlek.
Penetapan tersebut dilakukan oleh pemerintah berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 1006/2022, No. 3/2022.
Aturan tersebut merupakan SKB 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Menurut SKB Menteri tersebut, perayaan Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili pada tahun ini akan jatuh pada hari Minggu (22/1/2023).
Sementara sehari setelahnya, tepatnya pada Senin (23/1/2023) ditetapkan sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan sebanyak 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama 2023.
Baca juga: Masih Dipercaya, Ini 7 Mitos Seputar Hari Raya ImlekÂ
Sehingga total hari total libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2023 sebanyak 24 hari.
Untuk lebih lengkapnya, berikut jadwal libur nasional dan cuti bersama 2023:
Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023
Januari
1 Januari (Minggu): Tahun Baru 2023 Masehi
22 Januari (Minggu): Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
23 Januari (Senin): Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
Februari