News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tanggal 23 Januari 2023 Ditetapkan sebagai Cuti Bersama Imlek Menurut SKB 3 Menteri

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kalender 2023 - Tanggal 23 Januari 2023 telah ditetapkan pemerintah sebagai cuti bersama nasional berdasarkan SKB 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

TRIBUNNEWS.COM - Tanggal 23 Januari 2023 telah resmi ditetapkan menjadi cuti bersama nasional untuk Tahun Baru Imlek.

Penetapan tersebut dilakukan oleh pemerintah berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 1006/2022, No. 3/2022.

Aturan tersebut merupakan SKB 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Menurut SKB Menteri tersebut, perayaan Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili pada tahun ini akan jatuh pada hari Minggu (22/1/2023).

Sementara sehari setelahnya, tepatnya pada Senin (23/1/2023) ditetapkan sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan sebanyak 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama 2023.

Baca juga: Masih Dipercaya, Ini 7 Mitos Seputar Hari Raya Imlek 

Sehingga total hari total libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2023 sebanyak 24 hari.

Untuk lebih lengkapnya, berikut jadwal libur nasional dan cuti bersama 2023:

Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

Januari

1 Januari (Minggu): Tahun Baru 2023 Masehi

22 Januari (Minggu): Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

23 Januari (Senin): Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

Februari

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini