News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Dituntut 12 Tahun Penjara, Sidang Bharada E Sempat Diskors karena Pengunjung Gaduh

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang hari ini, Rabu (18/1/2023).

Pada pembacaan tuntutan, Hakim Wahyu Imam Santoso sempat menginstruksikan sidang diskors, lantaran pengunjung gaduh.

“Sidang dinyatakan diskors,” kata Hakim Wahyu.

Sebelumnya, hakim dua kali menegur pengunjung sidang untuk tenang.

Kegaduhan dimulai saat JPU membacakan hukuman pidana pada Bharada E.

“Mohon kepada para pengunjung untuk tetap tenang. Tolong hargai persidangan,” ujar hakim.

Hakim Wahyu juga meminta petugas keamanan untuk mengeluarkan pengunjung yang memicu kegaduhan dalam sidang tersebut.

Setelah beberapa menit diskors, sidang akhirnya dilanjutkan.

Richard Eliezer dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

Baca juga: Jaksa Paris Manalu Tertegun dan Suaranya Bergetar Saat Bacakan Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini