News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Jadi Aktor Intelektual, Sesuai Pasal 340 KUHP Putri Candrawathi Dituntut Mati, Bukan 8 Tahun Penjara

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).  Agenda persidangan hari ini akan menghadirkan Lima saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU), mulai dari ahli forensik, digital forensik, Inafis, dan kriminologi berikut saksi yang dapat dihadirkan Farah P Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Prof Dr Muhamad Mustofa (ahli kriminologi). Warta Kota/YULIANTO

Bahkan Febri menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak konsisten dalam menyusun berkas tuntutan kliennya.

Ia juga menyebut jika jaksa galau dalam membuat tuntutan itu.

"Jika dibandingkan dengan tuntutan terhadap terdakwa sebelumnya, terlihat JPU galau dan tidak konsisten dengan motif terjadinya tindak pidana," kata Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Febri menilai jaksa mengesampingkan adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi.

Padahal menurutnya dugaan pelecehan seksual itu sudah menjadi fakta persidangan.

Katanya lagi, dugaan itu sudah berdasarkan pendapat beberapa ahli dan saksi.

"Fakta sidang yang terang benderang tentang adanya Kekerasan Seksual diabaikan," sebut Febri.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini