Bahkan Febri menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak konsisten dalam menyusun berkas tuntutan kliennya.
Ia juga menyebut jika jaksa galau dalam membuat tuntutan itu.
"Jika dibandingkan dengan tuntutan terhadap terdakwa sebelumnya, terlihat JPU galau dan tidak konsisten dengan motif terjadinya tindak pidana," kata Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Febri menilai jaksa mengesampingkan adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi.
Padahal menurutnya dugaan pelecehan seksual itu sudah menjadi fakta persidangan.
Katanya lagi, dugaan itu sudah berdasarkan pendapat beberapa ahli dan saksi.
"Fakta sidang yang terang benderang tentang adanya Kekerasan Seksual diabaikan," sebut Febri.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti)