TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri serta anak Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, yakni Yulce Wenda dan Astract Bona, Rabu (18/1/2023).
Mereka berdua akan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua. Rijatono adalah terduga penyuap Lukas Enembe.
Saat ini Yulce dan Astract sudah berada di Gedung Merah Putih KPK.
Mereka telah memasuki ruang pemeriksaan yang berada di lantai 2 gedung dwiwarna tersebut.
Sebelumnya, KPK juga telah mencegah Yulce Wenda untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Lukas Enembe diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Dia diduga menerima suap Rp1 miliar dari Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Rijatono pun sudah ditahan KPK.
Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Atas perbuatannya, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah melakukan penggeledahan di enam lokasi yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam.
KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar.
Diduga rekening itu milik Lukas dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.
Selain itu, emas hingga kendaraan mewah senilai total Rp 4,5 miliar diduga terkait perkara juga sudah disita KPK.