News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Respons Mahfud MD soal Dikabulkannya Gugatan Praperadilan 3 Tersangka Kasus Pemerkosaan Kemenkop UKM

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat menyampaikan pidato kebangsaan pada Dies Natalis Ke-25 Universitas Paramadina pada Selasa (10/1/2023). Mahfud Md merespon soal dikabulkannya gugatan praperadilan tiga tersangka kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM.

TRIBUNNEWS.COM - Menko Polhukam Mahfud MD merespon soal dikabulkannya gugatan praperadilan tiga tersangka kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).

Dengan dikabulkannya gugatan praperadilan, status ketiga tersangka kasus pemerkosaan tersebut gugur. 

Mahfud menyatakan, dirinya menghormati keputusan Pengadilan Negeri Bogor atas gugatan praperadilan ini. 

"Kami menghormati putusan Pengadilan Negeri Bogor atas gugatan pra peradilan dari tersangka pelaku," kata Mahfud dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (18/1/2023) 

Sebelumnya, kasus ini sempat disetop oleh kepolisian melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3). 

SP3 kasus pemerkosaan di Kemenkop UKM ini kemudian ditolak oleh pemerintah pusat. 

Baca juga: 3 Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Menang Praperadilan, Ini Kata Polri

Kini hakim mengesahkan kembali penyetopan penyidikan kasus itu. 

Sehingga pengeluaran SP3 kasus pemerkosaan yang telah dicabut sebelumnya oleh kepolisian kini berlaku kembali.

"Bahwa SP3 yang pernah dicabut oleh mereka dinyatakan sah oleh hakim, sehingga pencabutan oleh Polresta itu dianggap tidak sah, yang sah adalah pengeluaran SP3-nya," jelas Mahfud. 

Meski demikian, pihaknya mengaku akan terus mendorong perkara ini untuk tetap dilanjutkan  

"Kami berdasar rapat korrdinasi akan terus mendorong perkara ini dilanjutkan untuk diproses kembali sesuai dengan laporan korban." 

"Kami paham pra peradilan belum memutus pokok perkara, sehingga jika proses ini dilanjutkan maka tidak bisa dikatakan nebis in idem ,"kata Mahfud. 

Lanjut Mahfud mengatakan, pihaknya meminta Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyidik Polresta Bogor yang menangani perkara ini. 

Ia menilai, penyidik Polresta Bogor dinilai tidak profesional dalam menangani kasus ini. 

Duduk Perkara Kasus

Sebagai informasi, kasus pegawai Kemenkop UKM berinisial ND yang diperkosa empat rekan kerjanya 2019 lalu menyita atensi publik.

Kronologi bermula saat ND bersama para pegawai termasuk para pelaku mengadakan Rapat di Luar Kantor (RDL) pada 6 Desember 2019.

Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman, dalam konferensi pers menyatakan 4 pelaku tersebut yakni W, Z, MF, dan N. 

Pemerkosaan terjadi setelah ND dan tujuh rekannya mengunjungi tempat hiburan malam setelah mereka makan di restoran pada 5 Desember 2019 sekira pukul 23.00 WIB.

Sepulangnya dari tempat hiburan malam, ND dan tujuh rekannya kembali ke hotel, sekitar pukul 04.00 WIB keesokan harinya. 

Dalam perjalanan pulang itu, korban tak sadarkan diri karena dicekoki alkohol selama di tempat hiburan malam. 

Setibanya di hotel, korban dibawa ke kamar pimpinan kantor hingga terjadi pemerkosaan oleh para pelaku.

Diketahui, 2 orang turut menjaga pintu dan 1 orang ikut sampai lokasi, ketiga orang ini adalah N, T, A.

Lapor ke Kepala Kepala Biro Umum Kemenkop UKM

ilustrasi rudapaksa (freepik)

Ayah korban yang juga merupakan pegawai di Kemenkop UKM melaporkan kejadian yang menimpa anaknya kepada Kepala Biro Umum Kemenkop UKM.

"Pada 20 Desember 2019, Kepala Biro Umum menerima pengaduan dari orang tua korban, W, mengadukan ada dugaan tindak pelecehan seksual," kata Arif, Senin (24/10/2022).

Pemerkosaan itu juga dilaporkan ke Polresta Bogor.

Namun, Polisi menyetop kasus itu lewat penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor S.PPP/813.b/III/RES.1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020.

Kemudian pada 21 November 2023, Mahfud menolak dan meminta pembatalan SP3 kasus tersebut.

SP3 itu kemudian dihidupkan kembali oleh putusan praperadilan yangdikabulkan PN Bogor pada 12 Januari 2023. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdy Ryanda Shakti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini