News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Setelah Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Riuh Tak Terima

Penulis: garudea prabawati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Putri Candrawathi mengenakan pakaian serba putih saat menghadapi sidang tuntutan atas perkara tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara 8 tahun.

TRIBUNNEWS.COM - Pengunjung ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berikan respons spontan seusai mendengar tuntutan hukuman bagi Putri Candrawathi.

Diketahui Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawati dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Putri Candrawathi dikatakan JPU telah ikut serta dalam rencana sang suami Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir J.

Mendengar hal tersebut pengunjung sidang langsung menyoraki.

Ibarat tak terima Putri Candrawathi hanya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Baca juga: BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Dituntut Hukuman Penjara 8 Tahun

"Mohon untuk para pengunjung untuk tenang, atau kami bisa untuk perintahkan saudara untuk dikeluarkan."

"Dan tolong hargai persidangan," kata Hakim Wahyu Imam Santoso.

Sontak pengunjung sidang pun kembali tenang.

Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Sebelumnya terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, menghadapi sidang tuntutan pada Selasa (17/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Tuntutan Ferdy Sambo dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Persidangan.

JPU mengatakan Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, kata JPU di PN Jakarta Selatan, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Baca juga: Jaksa Sebut Keterangan Putri Candrawathi Alami Pelecehan Seksual Tidak Cukup Alat Bukti

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata JPU dalam persidangan.

Ferdy Sambo dikatakan JPU telah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir J.

Mendengar hal tersebut Ferdy Sambo langsung tertunduk.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini