TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak menangis menunjukkan kekecewaannya saat mendengar Putri Candrawathi cuma dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di kediamannya di Jambi, Rosti Simanjuntak tak berhenti menangis setelah melihat tayangan televisi sidang pembunuhan brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Putri Candrawati, istri Ferdy Sambo dituntut 8 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Ibu Brigadir Yosua mengaku sangat kecewa dengan tuntutan yang disampaikan JPU.
"Tuntutan ini jauh dari dugaan pihak keluarga," katanya sambil menangis.
Pihak keluarga Brigadir Yosua awalnya berharap jaksa menuntut Putri Candrawati dengan hukuman maksimal atau hukuman mati sesuai pidana melanggal Pasal 340.
"Tuntutan 8 tahun penjara itu tidak manusiawi."
"Karena Putri sudah mengatakan hal bohong soal Yosua."
"Putri tak memiliki hati nutrani," kata ibu Brigadir Yosua.
Putri, lanjutnya tak memikirkan perasaan ibu Brigadir Yosua.
Ayah Almarhum Brigadir J: Kecewa!
Ayah kandung almarhum Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat merespons tuntutan 8 tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Putri Candrawathi atas kasus yang menewaskan putranya.
Samuel mengungkapkan kekecewannya atas tuntutan tersebut.
"KECEWA" singkat Samuel saat dimintai tanggapannya, Senin (18/1/2023).
Tak hanya ayahanda Brigadir J, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J juga menyatakan kekecewaan atas tuntutan yang dijatuhkan jaksa kepada Putri Candrawathi.
Martin menilai, jika tuntutan yang diberikan hanya delapan tahun penjara lebih baik Putri Candrawathi dibebaskan.
"Ini apa-apan pembunuh berencana hanya delapan tahun. Kalau menurut saya mending bebaskan sajalah. Dari pada dituntut delapan tahun bebaskan saja," kata Martin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) setelah saksikan tuntutan terdakwa Putri Candrawathi.
Kemudian, Martin juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga menolak isu mengenai perselingkuhan antara Brigadir J dan Putri Candrawathi.
"Tapi mengapa sampai seperti ini. Inilah yang saya sebut siapa yang menabur angin dia akan menuai badai. Siapa yang nuduh pertama kali pemerkosa? Siapa yang laporannya di SP3 di Polres Jaksel? Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dan penasihat hukumnya," kata Martin.
Martin melanjutkan sekarang justru jaksa menyimpulkan terjadi perselingkuhan yang mereka dan juga kami tolak.
"Kenapa kami tolak kita realistis, Joshua sudah punya calon istri. Bahkan Richard Eliezer mengatakan tidak percaya Joshua melakukan hal itu," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Putri Candrawathi.
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023), Putri Candrawathi dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.(*)